Selasa, 03 Nov 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Ekonomi
Ekonomi

Dana Transfer Kalbar Turun Rp522 Miliar, Pemprov Genjot PAD Lewat Digitalisasi Retribusi

✍️ Yuliana 🕒 03 Nov 2026 👁️ 0x dibaca
Wagub Kalbar dorong digitalisasi pembayaran retribusi daerah
Wagub Kalbar dorong digitalisasi pembayaran retribusi daerah Foto: istimewa

monitorkayong.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendorong digitalisasi pembayaran retribusi daerah sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah ini dilakukan menyusul penurunan dana Transfer ke Daerah (TKD) pada 2026 yang mencapai Rp522 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.

Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, mengatakan kondisi tersebut menuntut pemerintah daerah lebih cermat dalam mengelola anggaran sekaligus menggali potensi pendapatan dari berbagai sumber yang menjadi kewenangan daerah.

Salah satu sektor yang dinilai perlu dioptimalkan adalah penerimaan retribusi daerah melalui pembenahan sistem pemungutan dan penerapan transaksi elektronik.

"Hingga 28 Oktober 2026, realisasi penerimaan baru mencapai Rp296,09 miliar atau 50,52 persen dari target yang ditetapkan," kata Krisantus di Pontianak, Senin.

Dia menjelaskan, target penerimaan daerah pada 2026 ditetapkan sebesar Rp586,14 miliar. Dengan capaian tersebut, pemerintah provinsi masih perlu mengoptimalkan penerimaan untuk memenuhi target hingga akhir tahun.

Krisantus meminta seluruh perangkat daerah dan unit pelaksana teknis (UPT) melakukan evaluasi terhadap realisasi penerimaan. Setiap instansi juga diminta mengidentifikasi kendala pemungutan serta menggali potensi retribusi yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal.

Selain itu, aset milik pemerintah daerah yang memiliki potensi ekonomi perlu dikelola secara produktif. Evaluasi tarif retribusi juga perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, biaya operasional pelayanan, serta kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.

Menurut Krisantus, peningkatan pendapatan daerah harus berjalan seiring dengan perbaikan kualitas pelayanan publik. Sebab, retribusi merupakan pungutan yang berkaitan langsung dengan layanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.

"Kita harus mampu mengikuti perubahan yang terjadi di masyarakat, bahkan menjadi bagian dari upaya mendorong masyarakat beralih dari transaksi tunai ke transaksi elektronik," ujarnya.

Ia menegaskan, digitalisasi tidak hanya menyangkut metode pembayaran yang dilakukan masyarakat, tetapi juga mencakup proses penyetoran penerimaan hingga masuk ke kas daerah.

Melalui sistem elektronik, setiap transaksi dapat tercatat secara otomatis sehingga memudahkan pengawasan, meningkatkan transparansi, serta meminimalkan potensi penyimpangan dalam pengelolaan penerimaan daerah.

Pembayaran nontunai juga memberikan kemudahan bagi masyarakat karena dapat mengurangi risiko kehilangan uang tunai dan kendala uang kembalian. Di sisi lain, sistem tersebut mempermudah pencatatan serta pemantauan penerimaan retribusi.

Krisantus turut mengingatkan seluruh kepala perangkat daerah dan kepala UPT agar memastikan setiap penerimaan retribusi dicatat sesuai ketentuan dan disetorkan secara utuh ke kas daerah.

Ia berharap koordinasi antara perangkat daerah, petugas pemungut retribusi, dan lembaga keuangan dapat mempercepat penerapan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.

Dengan demikian, optimalisasi retribusi melalui sistem digital diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal Kalimantan Barat di tengah berkurangnya dukungan dana transfer dari pemerintah pusat.

Y
YulianaEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update