Kemenkum Kalbar Catat Kehadiran Pegawai 98,62 Persen, Wacana WFH Dua Hari Dibahas
monitorkayong.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat mencatat tingkat kehadiran pegawai mencapai 98,62 persen dalam Town Hall Meeting kelima bersama Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, yang digelar secara virtual, Minggu (1/11/2026).
Dari total 127 aparatur di lingkungan Kanwil Kemenkum Kalbar, sebanyak 124 pegawai mengikuti pengarahan tersebut. Sementara tiga pegawai lainnya tidak hadir karena sakit.
Tingginya partisipasi tersebut menunjukkan keterlibatan jajaran Kanwil Kemenkum Kalbar dalam mengikuti evaluasi dan arahan pimpinan pusat terkait peningkatan kinerja serta pembenahan tata kelola organisasi.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, memimpin jajaran dalam mengikuti forum yang membahas sejumlah kebijakan strategis di lingkungan Kementerian Hukum.
Pertemuan diawali dengan pemaparan hasil kajian internal oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum, Andry Indrady. Salah satu pembahasan yang mengemuka adalah rencana penyederhanaan Pakaian Dinas Harian (PDH).
Dalam usulan tersebut, penggunaan atribut jabatan dan tanda pangkat nantinya akan dibatasi untuk kegiatan keprotokoleran serta upacara resmi. Penyesuaian ini direncanakan melalui revisi Peraturan Menteri Hukum Nomor 12 Tahun 2025.
Selain persoalan seragam dinas, Andry juga menyoroti penerapan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Regulasi tersebut perlu menjadi perhatian dalam pengelolaan data survei kepegawaian melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG).
Dalam arahannya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta seluruh unit kerja memperkuat koordinasi dan meninggalkan ego sektoral. Menurutnya, kolaborasi antardirektorat diperlukan untuk membangun birokrasi yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Forum tersebut juga membahas kemungkinan penerapan sistem kerja fleksibel atau Work From Home (WFH) selama dua hari dalam sepekan.
Rencana itu akan dikonsultasikan oleh Sekretaris Jenderal kepada Menteri PAN-RB. Dalam pembahasannya, pegawai turut diberikan kesempatan menyampaikan pilihan jadwal melalui pemungutan suara daring, yakni Kamis–Jumat atau Jumat–Senin.
Meski demikian, penerapan sistem kerja fleksibel tetap mensyaratkan produktivitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat tidak mengalami penurunan.
Pada sesi dialog interaktif, sejumlah pegawai turut menyampaikan aspirasi terkait kebutuhan pembaruan kurikulum pelatihan bagi jabatan fungsional Analis Hukum dan Analis Kebijakan.
Selain itu, muncul usulan agar kebijakan mutasi dan penempatan pegawai lebih adaptif dengan mempertimbangkan kedekatan domisili serta kondisi keluarga.
Town Hall Meeting ditutup dengan pengisian jajak pendapat melalui platform Mentimeter. Supratman menyampaikan bahwa berbagai masukan yang belum sempat dibahas akan menjadi bahan evaluasi untuk pertemuan berikutnya.
