Sabtu, 24 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Daerah
Daerah

Kemampuan Daerah Tangani Karhutla Disorot, Tim Minta Anggaran Tanggap Darurat Dicairkan

✍️ Nur Aini 🕒 17 Sep 2026 👁️ 31x dibaca
Gambut Kayong Utara Makin Rentan Terbakar, Aktivitas Kanal Jadi Sorotan
Gambut Kayong Utara Makin Rentan Terbakar, Aktivitas Kanal Jadi Sorotan Foto: dok. Istimewa

Kemampuan pemerintah dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjadi bagian dari tuntutan MADN, AMAN Kalbar dan Gabungan Advokat Tim Hukum Nafas Kalbar.

MonitorKayong.com – Kemampuan pemerintah dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjadi bagian dari tuntutan MADN, AMAN Kalbar dan Gabungan Advokat Tim Hukum Nafas Kalbar.

Dalam Konferensi Pers “Memperjuangkan Udara Bersih dan Segar Untuk Masyarakat Kalimantan Barat” di Café De Gama, Jalan Gajah Mada Pontianak, Kamis (17/9/2026), tim meminta pemerintah menetapkan Karhutla sebagai bencana nasional dan menyiapkan dukungan anggaran dalam penanganannya.

Ketua Hukum Tim Advokasi Nafas Kalbar, Sanen, menyebut penanggulangan dengan status bencana nasional akan berbeda dari sisi anggaran, tindakan dan kebijakan.

“Pemerintah harus bisa menetapkan bencana Karhutla ini menjadi Bencana Nasional dan tentunya Penganggulangan akan berbeda mulai dari anggaran, Tindakan dan kebijakan harus disertai dengan Bencana Nasional,” kata Sanen.

Tim juga secara khusus meminta Kementerian Keuangan RI mencairkan anggaran dana tanggap darurat apabila status bencana nasional telah diberlakukan.

“Meminta Kementrian Keuangan RI untuk mencairkan anggaran Dana tanggap darurat jika penetapan Bencana Nasional telah diberlakukan,” ujarnya.

Dalam bahan konferensi pers tersebut, tidak disebutkan secara rinci pos-pos sumber dana lain yang digunakan pemerintah daerah untuk penanganan Karhutla. Tuntutan yang disampaikan tim secara khusus berkaitan dengan dana tanggap darurat apabila status bencana nasional diberlakukan.

Selain anggaran, tim juga menyoroti penanganan Karhutla oleh pemerintah yang dinilai lamban dan tidak serius mulai dari mitigasi hingga kebijakan.

“Menggugat Pemerintah Pusat dan Daerah terkait penanggulangan Karhutla yang dinilai lamban dan sekian kali kejadian Karhutla dinilai tidak serius melakukan penanganan mulai dari mitigasi dan kebijakan yang tidak lain merugikan masyarakat dalam berbagai sektor diantaranya, Kesehatan dan Ekonomi,” kata Sanen.

Dampak Karhutla disebut mencakup kesehatan, pendidikan dan ekonomi. Gangguan pernapasan, penyakit kulit dan radang paru-paru disebut menjadi bagian dari dampak kesehatan.

Sementara dunia pendidikan disebut mengalami gangguan dari tingkat SD, SMP, SMA hingga perkuliahan. Perekonomian masyarakat juga disebut terhambat, termasuk pengiriman hasil bumi.

Tim meminta pemerintah melakukan penanganan khusus terhadap masyarakat yang terdampak.

“Paling urgent juga, tim advokat berharap Pemerintah segera melakukan penanganan khusus terkait masyarakat yang terdampak akibat karhutla,” ujarnya.

Tim juga meminta audit hutan dan titik-titik lahan terbakar untuk melihat pihak yang terindikasi dan langkah hukum selanjutnya.

Gugatan telah dilaporkan ke PN Pontianak dengan Pokok Perkara 292 Kelas Action (Kelompok Masyarakat).

NA
Nur AiniPenulis
A
AgusEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update