BPJS Kesehatan Tegaskan JKN Tidak Dihapus, Masyarakat Diminta Tak Percaya Hoaks
monitorkayong.com – Kabar mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial sempat menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Isu tersebut membuat sejumlah peserta mempertanyakan keberlanjutan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang selama ini menjadi salah satu akses utama masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Menanggapi kabar tersebut, BPJS Kesehatan memastikan informasi mengenai penghapusan program JKN tidak benar. Program jaminan kesehatan nasional tetap berjalan dan pelayanan kepada peserta berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa pihaknya saat ini justru berfokus meningkatkan kualitas pelayanan bagi seluruh peserta.
“Program JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang, informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Sampai saat ini Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan,” ujar Rizzky dikutip dari Antara, Selasa (27/10).
Isu penghapusan BPJS Kesehatan tersebut juga dikaitkan dengan kabar bahwa layanan kesehatan masyarakat akan digantikan oleh klinik maupun apotek yang dikelola Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Namun, BPJS Kesehatan menegaskan kabar tersebut tidak benar. Keberadaan fasilitas kesehatan yang dikembangkan melalui program lain tidak serta-merta menggantikan penyelenggaraan JKN.
JKN Memiliki Landasan Hukum
Rizzky menjelaskan, BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Sementara itu, pelaksanaan Program JKN berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Selain itu, penyelenggaraan jaminan sosial juga memiliki dasar konstitusional melalui Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 yang mengatur hak masyarakat atas jaminan sosial serta tanggung jawab negara dalam mengembangkan sistem perlindungan sosial bagi seluruh rakyat.
Dengan dasar hukum tersebut, JKN merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan negara.
Karena itu, masyarakat diminta tidak langsung mempercayai informasi mengenai penghentian program hanya berdasarkan unggahan atau pesan berantai yang belum jelas sumbernya.
Cara Cek Status BPJS Kesehatan
Di tengah beredarnya informasi yang simpang siur, masyarakat diimbau memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan melalui saluran resmi.
Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah menggunakan aplikasi Mobile JKN. Melalui aplikasi tersebut, peserta dapat memeriksa informasi kepesertaan dan berbagai kebutuhan administrasi tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.
Selain itu, peserta juga dapat memanfaatkan layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp) melalui nomor 08118165165 untuk memperoleh bantuan terkait administrasi kepesertaan.
Masyarakat juga disarankan mengikuti informasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan agar mendapatkan penjelasan yang akurat mengenai kebijakan maupun perkembangan pelayanan JKN.
Klarifikasi ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih cermat menyaring informasi, terutama yang berkaitan dengan layanan publik dan jaminan kesehatan.
Dengan demikian, peserta JKN tidak perlu panik akibat kabar penghapusan BPJS Kesehatan. Masyarakat tetap dapat memanfaatkan layanan sesuai ketentuan dengan memastikan kepesertaan dalam kondisi aktif.
