Kamis, 05 Nov 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Ekonomi
Ekonomi

DJP Kalbar Beri Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Ini Ketentuannya

✍️ Yuliana 🕒 05 Nov 2026 👁️ 0x dibaca
Kegiatan sosialisasi PSA berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 239 Tahun 2026 di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kalimantan Barat.
Kegiatan sosialisasi PSA berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 239 Tahun 2026 di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kalimantan Barat. Foto: istimewa

monitorkayong.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memperoleh pengurangan sanksi administratif perpajakan hingga 100 persen.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dan pelaku usaha menyelesaikan kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap aturan pajak.

Kepala Kanwil DJP Kalbar, Dudi Efendi Karnawidjaya, mengatakan fasilitas Pengurangan Sanksi Administratif (PSA) merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap wajib pajak di tengah berbagai tantangan ekonomi.

“Pemerintah memahami kondisi perekonomian saat ini sedang menghadapi berbagai tantangan dan disrupsi global. Oleh karena itu, melalui kebijakan Pengurangan Sanksi Administratif (PSA) ini, pemerintah tidak berniat mencari penerimaan negara dari sanksi, melainkan memberikan ruang yang adil bagi wajib pajak untuk membenahi kewajiban perpajakannya,” kata Dudi di Pontianak, Rabu.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 239 Tahun 2026. Ketentuannya telah disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kalbar.

Dudi menjelaskan, salah satu perubahan penting dalam aturan terbaru berkaitan dengan mekanisme pembayaran utang pajak.

Dalam ketentuan sebelumnya, pembayaran utang pajak dibagi secara proporsional antara pokok utang dan sanksi administratif. Kini, pembayaran wajib pajak terlebih dahulu diperhitungkan untuk melunasi pokok utang pajak.

Dengan perubahan tersebut, wajib pajak memiliki kesempatan menyelesaikan kewajiban pokoknya sebelum mengajukan pengurangan sanksi administratif.

"Dengan mekanisme tersebut, wajib pajak memperoleh kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokok pajaknya terlebih dahulu. Setelah pokok utang terlunasi, wajib pajak dapat mengajukan fasilitas pengurangan sanksi administratif sesuai persyaratan yang berlaku," jelasnya.

Berlaku untuk Berbagai Jenis Sanksi Pajak

Fasilitas pengurangan hingga 100 persen tersebut mencakup sejumlah jenis sanksi administratif perpajakan.

Di antaranya sanksi keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan maupun SPT Masa, pembetulan SPT atas kemauan sendiri, keterlambatan penyetoran pajak, serta keterlambatan penerbitan faktur pajak.

Selain itu, kebijakan tersebut juga mencakup sanksi keterlambatan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 serta sanksi dan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak maupun Surat Tagihan Pajak.

Sanksi hasil pemeriksaan terkait harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) juga termasuk dalam cakupan fasilitas tersebut.

Meski demikian, Dudi mengingatkan bahwa kebijakan ini bukan pemutihan pajak. Wajib pajak tetap berkewajiban melunasi pokok utang pajaknya.

Pengurangan atau penghapusan sanksi diberikan secara selektif berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Adapun sanksi administratif yang muncul akibat proses keberatan, banding, maupun peninjauan kembali tidak termasuk dalam fasilitas tersebut.

Penerimaan Pajak Masuk Langsung ke Kas Negara

Dudi juga menegaskan komitmen DJP dalam menjaga integritas pengelolaan penerimaan negara. Seluruh pembayaran pajak wajib disetorkan langsung ke kas negara melalui bank persepsi.

“Kami juga menegaskan komitmen integritas bahwa seluruh uang pajak 100 persen masuk langsung ke kas negara melalui bank persepsi. Lebih dari 90 persen penerimaan negara bergantung pada kesadaran dan pembayaran sukarela masyarakat,” tuturnya.

Melalui kebijakan PSA, DJP Kalbar berharap wajib pajak dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menuntaskan kewajiban perpajakan, mengurangi beban sanksi administratif, serta membangun kepatuhan pajak yang lebih baik.

Y
YulianaEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update