Selasa, 03 Nov 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Indonesia Didesak Lindungi Hutan jika Ingin Jadi Tuan Rumah COP18 CBD

✍️ Yuliana 🕒 26 Oct 2026 👁️ 3x dibaca
Jika Ingin Jadi Tuan Rumah COP CBD, Pemerintah Harus Serius Melindungi Keanekaragaman Hayati.
Jika Ingin Jadi Tuan Rumah COP CBD, Pemerintah Harus Serius Melindungi Keanekaragaman Hayati. Foto: istimewa

monitorkayong.com – Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah Indonesia memperkuat perlindungan hutan dan keanekaragaman hayati sebelum menjadi tuan rumah Konferensi Para Pihak ke-18 Konvensi Keanekaragaman Hayati atau COP18 CBD.

Desakan tersebut disampaikan dalam rangkaian COP17 CBD yang berlangsung di Yerevan, Armenia, pada 19–30 Oktober 2026. Organisasi masyarakat sipil menilai ambisi Indonesia menjadi tuan rumah konferensi internasional tersebut perlu dibarengi langkah nyata untuk menghentikan kerusakan lingkungan.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menyatakan Indonesia berkeinginan menjadi tuan rumah COP18 CBD. Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan organisasi masyarakat sipil dalam konferensi tersebut, Indonesia belum mengajukan pencalonan secara resmi. Tiga negara yang disebut telah mengajukan diri ialah Ethiopia, Panama, dan Ekuador.

Indonesia dinilai memiliki modal besar untuk menjadi tuan rumah karena kekayaan keanekaragaman hayatinya. Akan tetapi, tekanan terhadap hutan alam, habitat satwa liar, dan kawasan bernilai konservasi tinggi masih menjadi persoalan serius.

Forest Watch Indonesia (FWI) mencatat luas hutan alam Indonesia mencapai 88,43 juta hektare. Namun, sekitar 1,06 juta hektare hutan hilang sepanjang periode 2024–2025. Angka tersebut meningkat 37 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Juru Kampanye FWI, Agung Ady Setiyawan, meminta pemerintah memperkuat komitmen perlindungan hutan primer dan lanskap hutan yang masih utuh dalam agenda COP17 CBD.

FWI mencatat Indonesia memiliki 70,3 juta hektare lanskap hutan utuh, dengan 26,5 juta hektare di antaranya berada di Papua. Meski demikian, tekanan aktivitas industri terhadap kawasan hutan dan habitat alami masih perlu ditangani.

Analisis FWI juga menunjukkan sekitar 40 persen deforestasi nasional terjadi di dalam konsesi kehutanan, perkebunan, dan pertambangan. Selain itu, sekitar 160 ribu hektare deforestasi tercatat terjadi di kawasan kunci keanekaragaman hayati atau Key Biodiversity Areas (KBA). Sebanyak 4,59 juta hektare kawasan KBA juga tumpang tindih dengan konsesi.

Agung menegaskan, keberhasilan konservasi tidak cukup diukur dari luas kawasan yang dilaporkan terlindungi, tetapi juga dari kemampuan mempertahankan hutan alam, menjaga keterhubungan habitat, serta melindungi hak masyarakat adat dan komunitas lokal.

Orangutan Tapanuli Terancam Kehilangan Habitat

Ancaman terhadap keanekaragaman hayati Indonesia turut terlihat pada kondisi orangutan Tapanuli di ekosistem Batang Toru, Sumatera Utara. Spesies kera besar yang sangat langka ini diperkirakan hanya tersisa sekitar 716 individu yang tersebar di tiga blok habitat, yakni Barat, Timur, dan Selatan.

Ketiga blok tersebut terpisah oleh jalan, lahan pertanian, dan bentang alam lainnya. Kondisi itu meningkatkan kekhawatiran terhadap keterisolasian populasi orangutan Tapanuli.

Analisis perubahan tutupan lahan menggunakan Normalized Difference Vegetation Index (NDVI) menunjukkan penurunan tutupan hutan alami dan peningkatan lahan terbuka seluas 239,40 hektare di ekosistem Batang Toru selama 2013–2023. Luas tersebut dilaporkan setara dengan 21,93 persen dalam analisis yang disampaikan organisasi masyarakat sipil.

Saat ini, terdapat tujuh kegiatan industri yang beroperasi di dalam maupun sekitar kawasan tersebut, termasuk perkebunan kelapa sawit, pertambangan emas, dan proyek pembangkit listrik tenaga air.

Pembukaan vegetasi untuk pembangunan dinilai berpotensi memutus koridor satwa dan semakin mempersempit ruang hidup orangutan Tapanuli. Bencana ekologis juga disebut memperburuk ancaman terhadap kelangsungan hidup spesies tersebut. Diperkirakan hingga 58 individu terdampak, berdasarkan data yang disampaikan dalam konferensi pers.

Juru Kampanye Senior Satya Bumi, Sadam Afian Richwanudin, mendesak pemerintah menghentikan penerbitan izin baru di ekosistem Batang Toru, baik untuk pertambangan, perkebunan, pembalakan, maupun pembangunan infrastruktur skala besar.

Ia juga meminta penegakan hukum dilakukan secara konsisten untuk memastikan perlindungan habitat orangutan Tapanuli.

Pendanaan Global Ikut Disorot

Persoalan deforestasi juga dikaitkan dengan aliran pembiayaan dari sektor keuangan. TuK INDONESIA bersama Forests & Finance Coalition mencatat lebih dari 100 miliar dolar AS mengalir ke sektor-sektor berisiko terhadap hutan yang terkait dengan Indonesia selama 2020 hingga September 2026.

Sekitar 40 persen pendanaan tersebut berasal dari kreditur dalam negeri, sedangkan 60 persen lainnya berasal dari kreditur internasional, terutama dari Tiongkok, Jepang, dan Singapura.

Berdasarkan data yang dipaparkan, sektor pulp dan kertas menerima porsi kredit terbesar, yakni 35 persen. Berikutnya sektor kelapa sawit sebesar 30 persen dan nikel sebesar 10 persen.

Direktur Eksekutif TuK INDONESIA, Linda Rosalina, menilai perlindungan hutan membutuhkan regulasi keuangan yang mengikat, bukan sekadar komitmen keberlanjutan.

Ia mendorong penerapan uji tuntas lingkungan dan hak asasi manusia, pembatasan pendanaan bagi perusahaan yang merusak lingkungan, daftar pengecualian pembiayaan, serta konsekuensi hukum atas pelanggaran.

Menurut Linda, penyelarasan aliran keuangan dengan tujuan perlindungan keanekaragaman hayati harus melibatkan Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia, selain otoritas lingkungan hidup.

Rencana Aksi Keanekaragaman Hayati Perlu Diperkuat

Organisasi masyarakat sipil juga menyoroti kedudukan hukum Strategi dan Rencana Aksi Keanekaragaman Hayati Nasional atau National Biodiversity Strategy and Action Plan (NBSAP) periode 2025–2045.

Meski target-target keanekaragaman hayati telah ditetapkan dan tercantum dalam perencanaan pembangunan nasional, Yayasan MADANI Berkelanjutan menilai kedudukan NBSAP belum cukup kuat untuk menjadi dasar langsung dalam meninjau perizinan, mengubah tata ruang, atau menghentikan proyek strategis.

Badan Pengurus Yayasan MADANI Berkelanjutan, Giorgio Budi Indrarto, menilai ketimpangan kekuatan hukum tersebut berisiko membuat kepentingan konservasi kalah ketika berhadapan dengan izin usaha yang memiliki dasar hukum lebih kuat.

Ia mencontohkan Pulau Sangihe, Sulawesi Utara, tempat lebih dari 45 persen lahan dengan keanekaragaman hayati tinggi dilaporkan tumpang tindih dengan konsesi pertambangan.

Giorgio juga mengingatkan pentingnya melibatkan masyarakat adat, komunitas lokal, dan masyarakat sipil dalam penyusunan regulasi yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan.

Masyarakat Adat Harus Dilibatkan

Selain perlindungan hutan dan pembenahan regulasi, organisasi masyarakat sipil menekankan pentingnya partisipasi penuh dan bermakna masyarakat adat serta komunitas lokal dalam pengambilan keputusan terkait keanekaragaman hayati.

Dalam COP17 CBD, Indonesia didorong memastikan mekanisme permanen untuk pembahasan Pasal 8(j) Konvensi Keanekaragaman Hayati berjalan efektif. Ketentuan tersebut berkaitan dengan pengetahuan, inovasi, dan praktik masyarakat adat serta komunitas lokal yang relevan dengan konservasi keanekaragaman hayati.

Pemerintah juga diminta menerjemahkan hasil konferensi internasional menjadi kebijakan, alokasi anggaran, dan tindakan nyata di tingkat nasional.

Knowledge Management Manager Working Group ICCAs Indonesia (WGII), Lasti Fardilla Noor, menegaskan bahwa keberhasilan perlindungan keanekaragaman hayati harus tercermin dalam perlindungan hak masyarakat, keterlibatan mereka dalam pengambilan keputusan, serta keberlanjutan wilayah kehidupan bagi generasi mendatang.

Hingga Mei 2026, WGII mencatat lebih dari satu juta hektare wilayah konservasi yang dikelola komunitas telah didokumentasikan di Indonesia melalui registrasi Indigenous Peoples and Local Community Conserved Territories and Areas (ICCA).

Berbagai desakan tersebut menempatkan perlindungan hutan, pembenahan kebijakan, tanggung jawab sektor keuangan, dan pengakuan hak masyarakat adat sebagai agenda penting bagi Indonesia. Upaya konkret di dalam negeri dinilai menjadi bagian penting untuk memperkuat kredibilitas Indonesia apabila ingin menjadi tuan rumah COP18 CBD.

Y
YulianaEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update