MK Tak Terima Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan DPRD hingga 2031
monitorkayong.com – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang meminta perpanjangan masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 hingga 2031.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (29/10). Dalam amar putusan perkara Nomor 374/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, permohonan tersebut tidak memenuhi persyaratan kedudukan hukum atau legal standing. Menurut MK, para pemohon tidak dapat membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara berlakunya pasal yang diuji dengan kerugian hak konstitusional yang mereka alami.
MK juga menilai ketentuan Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3 tidak menghalangi hak konstitusional para pemohon dalam menggunakan hak pilih pada pemilihan umum.
Sebelumnya, permohonan diajukan Muhammad Zulfan Raghibie, M. Khairu Mamnun, dan Jaif Saputra. Mereka meminta kepastian hukum mengenai masa jabatan anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota hasil Pemilu 2024 setelah adanya perubahan desain penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal.
Persoalan tersebut berkaitan dengan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Dalam putusan itu, pemungutan suara untuk memilih anggota DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota dilaksanakan paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan hasil pemilu nasional.
Konsekuensinya, pemilu lokal berikutnya diperkirakan berlangsung pada 2031. Sementara itu, masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 secara normatif berlangsung selama lima tahun dan berakhir pada 2029.
Perbedaan jadwal tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme transisi kelembagaan. Para pemohon mengkhawatirkan adanya kekosongan jabatan apabila masa tugas anggota DPRD berakhir pada 2029, sedangkan anggota legislatif hasil pemilu lokal berikutnya baru dilantik pada 2031.
Sebaliknya, perpanjangan masa jabatan hingga 2031 juga membutuhkan landasan hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan konstitusional.
Atas pertimbangan tersebut, para pemohon meminta MK memaknai Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3 sehingga masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 berakhir ketika anggota DPRD hasil pemilu lokal 2031 mengucapkan sumpah atau janji.
Dalam sidang pendahuluan pada 12 Oktober 2026, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta para pemohon memperkuat argumentasi konstitusional dalam permohonannya. Ia menekankan pentingnya penjelasan yang lebih mendalam mengenai dugaan persoalan konstitusional, bukan sekadar menyampaikan potensi pelanggaran.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh juga meminta para pemohon menguraikan praktik masa transisi pemilu di negara lain sebagai bahan penguatan argumentasi.
Namun, setelah melalui pemeriksaan, MK menyimpulkan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengujian tersebut.
Putusan ini membuat permohonan perpanjangan masa jabatan DPRD hingga 2031 tidak dapat dilanjutkan melalui perkara tersebut. Adapun persoalan pengaturan masa transisi jabatan anggota DPRD dalam penerapan pemisahan pemilu nasional dan lokal masih menjadi bagian penting dalam penataan sistem pemilu Indonesia.
