Rabu, 04 Nov 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Daerah
Daerah

Romi Wijaya Ajukan Penataan OPD dan Perubahan Regulasi Pilkades

✍️ Yuliana 🕒 04 Nov 2026 👁️ 1x dibaca
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kayong Utara yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPRD menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kayong Utara yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPRD menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Foto: istimewa

monitorkayong.com – Pemerintah Kabupaten Kayong Utara mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas bersama DPRD. Usulan tersebut berkaitan dengan pencabutan regulasi pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak serta penataan pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Penyampaian kedua Raperda itu dilakukan Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kayong Utara di ruang rapat kantor DPRD, Senin (1/11).

Romi menjelaskan, pengajuan dua rancangan regulasi tersebut merupakan bagian dari penyesuaian terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dasar penyampaiannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Salah satu poin penting dalam Raperda pertama adalah pencabutan aturan lama mengenai pelaksanaan Pilkades serentak. Langkah ini diperlukan menyusul perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Menurut Romi, penyesuaian tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari tumpang tindih aturan dalam penyelenggaraan Pilkades mendatang.

Dengan pencabutan regulasi sebelumnya, pemerintah daerah berharap pelaksanaan pemilihan kepala desa tetap berlangsung tertib, demokratis, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi tanpa menimbulkan kekosongan hukum.

Sementara itu, Raperda kedua berfokus pada penataan pembentukan dan susunan perangkat daerah. Kebijakan ini diarahkan untuk membangun birokrasi yang lebih sederhana, efektif, serta mampu menyesuaikan diri dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

Penataan tersebut mencakup penyesuaian tipologi sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), baik melalui peningkatan maupun penurunan tipe kelembagaan.

Salah satu perubahan yang diusulkan adalah memasukkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dengan klasifikasi Tipe A ke dalam susunan badan daerah. Lembaga tersebut akan menangani suburusan kebencanaan dan kebakaran.

"Penyesuaian regulasi sektoral bertujuan untuk penyelarasan nomenklatur dan fungsi penunjang agar sejalan dengan kebijakan kementerian dan lembaga teknis terkait," ujar Romi.

Seiring dengan penataan tersebut, Pemkab Kayong Utara juga mengusulkan pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPBD Kabupaten Kayong Utara.

Romi berharap DPRD dapat segera membahas kedua Raperda tersebut secara prioritas dan terarah bersama perangkat daerah terkait.

Ia juga meminta seluruh kepala OPD yang terlibat agar aktif mengikuti setiap tahapan pembahasan di alat kelengkapan DPRD. Keterlibatan tersebut dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan pemerintahan dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kayong Utara.

Y
YulianaEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update