Pengangguran Indonesia 7,22 Juta Orang, Kualitas Pekerjaan Jadi Tantangan
monitorkayong.com – Jumlah pengangguran di Indonesia masih mencapai 7,22 juta orang pada Mei 2026, meskipun tingkat pengangguran terbuka (TPT) tercatat turun menjadi 4,65 persen. Kondisi ini menunjukkan tantangan ketenagakerjaan nasional belum selesai, terutama dalam memastikan masyarakat memperoleh pekerjaan yang layak dan berpenghasilan memadai.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah angkatan kerja Indonesia pada Mei 2026 mencapai 155,41 juta orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 148,19 juta orang telah bekerja.
TPT Mei 2026 turun tipis dibandingkan Februari 2026 yang tercatat sebesar 4,68 persen. Penurunan ini mengindikasikan adanya perbaikan dalam penyerapan tenaga kerja, meskipun belum sepenuhnya menggambarkan kualitas pekerjaan dan tingkat kesejahteraan pekerja.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menilai capaian tersebut tidak terlepas dari peran investasi dan aktivitas sektor riil dalam membuka kesempatan kerja.
“Capaian TPT 4,65 persen ini mencerminkan keberhasilan berbagai program dorongan sektor riil dan investasi dalam memfasilitasi kebutuhan pasar kerja,” kata Haryo, dikutip dari Antara, Selasa (27/10/2026).
Menurut Haryo, jumlah angkatan kerja Indonesia pada 2026 telah mencapai 155,41 juta orang, hampir dua kali lipat dibandingkan sekitar 83,32 juta orang pada era 1990-an.
Meski demikian, klaim bahwa TPT saat ini merupakan yang terendah sejak 1994 perlu dilihat secara cermat. Data yang disebutkan dalam laporan tersebut menunjukkan tingkat pengangguran pada 1994 sebesar 4,36 persen, lebih rendah dibandingkan capaian Mei 2026.
Upah dan Pekerja Informal Masih Jadi Tantangan
Selain pengangguran, kualitas pekerjaan menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian. BPS mencatat rata-rata upah buruh pada Mei 2026 sebesar Rp3,39 juta per bulan. Angka tersebut merupakan rata-rata nasional sehingga tidak menggambarkan penghasilan seluruh pekerja secara merata.
Tantangan lainnya adalah besarnya proporsi pekerja di sektor informal. Data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Mei 2026 yang dikutip Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menunjukkan 59,30 persen pekerja berada di sektor informal.
Pekerjaan informal tidak selalu identik dengan pekerjaan berkualitas rendah. Namun, sebagian pekerja di sektor ini masih menghadapi ketidakpastian pendapatan serta keterbatasan akses terhadap perlindungan sosial.
Haryo menegaskan bahwa kebijakan ketenagakerjaan tidak cukup hanya berorientasi pada penurunan angka pengangguran. Pemerintah juga perlu memastikan kesempatan kerja yang tersedia mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat.
“Fokus kita bukan hanya mempertahankan angka pengangguran di tingkat rendah, tetapi juga memastikan penyerapan tenaga kerja yang berkualitas serta berdampak langsung pada peningkatan taraf hidup masyarakat,” ujarnya.
Dengan jumlah angkatan kerja yang terus berkembang, tantangan pemerintah ke depan adalah memperluas kesempatan kerja sekaligus meningkatkan kualitas pekerjaan. Ketersediaan lapangan kerja yang stabil, perlindungan bagi pekerja, dan penghasilan yang memadai menjadi faktor penting untuk memastikan pertumbuhan ekonomi memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.
