Selasa, 03 Nov 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Daerah
Daerah

Polisi Ciduk Pria Pengangkut 30 Jeriken BBM Subsidi di DAS Kapuas Pontianak

✍️ M Fadli 🕒 26 Oct 2026 👁️ 4x dibaca
Barang bukti Pertalite yang diangkut pria di DAS Kapuas, Kotawaringin Timur.
Barang bukti Pertalite yang diangkut pria di DAS Kapuas, Kotawaringin Timur. Foto: istimewa

Pontianak — Aparat kepolisian berhasil menggagalkan upaya pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal melalui jalur perairan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas. Dalam operasi penertiban tersebut, petugas mengamankan seorang pria beserta barang bukti puluhan jeriken berisi bahan bakar yang diduga hendak disalahgunakan. Pengungkapan kasus ini menjadi sorotan publik mengingat pentingnya pengawasan terhadap distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan muatan mencurigakan menggunakan sarana transportasi air di kawasan Sungai Kapuas. Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran kepolisian segera bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, petugas mendapati sebuah sarana angkut air yang membawa puluhan wadah penyimpanan berisi BBM subsidi tanpa dilengkapi dokumen perizinan resmi yang sah.

Dalam penggerebekan di lokasi kejadian, petugas mendapati total 30 jeriken berisi BBM bersubsidi yang disembunyikan dan diangkut melalui jalur sungai. Pelaku berinisial M diamankan tanpa perlawanan berarti bersama barang bukti ratusan liter bahan bakar tersebut. Modus operandi pengangkutan melalui DAS Kapuas kerap disinyalir menjadi celah bagi para pelaku penyalahgunaan untuk menghindari razia darat yang rutin dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa pengamanan BBM bersubsidi ini merupakan bagian dari komitmen penegak hukum dalam melindungi hak-hak masyarakat kecil yang selama ini sangat bergantung pada pasokan subsidi energi dari pemerintah. Penimbunan maupun distribusi ilegal seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menyebabkan kelangkaan pasokan di SPBU resmi serta merugikan keuangan negara.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti berupa 30 jeriken BBM subsidi dan sarana angkut air telah digelandang ke kantor kepolisian setempat untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik tengah mendalami asal-usul perolehan BBM bersubsidi tersebut serta jaringan atau pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam rantai distribusi ilegal ini.

Kepolisian menegaskan akan terus menggencarkan patroli dan pengawasan ketat, baik di jalur darat maupun perairan, guna mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan di bidang migas. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan undang-undang yang mengatur tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat, sebagai efek jera bagi pelaku pelanggaran serupa di masa mendatang.

MF
M FadliEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update