Selasa, 03 Nov 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Puan Maharani Desak 20 Korporasi Tersangka Karhutla Diproses Hukum secara Transparan

✍️ Yuliana 🕒 31 Oct 2026 👁️ 8x dibaca
Ketua DPR RI Puan Maharani.
Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: istimewa

monitorkayong.com – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Polri menjalankan proses hukum terhadap 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara transparan dan berkeadilan.

Dari 20 korporasi tersebut, empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA), sedangkan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.

Puan menegaskan, penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada upaya pemadaman dan pemulihan lingkungan. Penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab juga harus dilakukan sebagai bentuk ketegasan negara.

Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan telah memberikan dampak luas terhadap kehidupan masyarakat, mulai dari kesehatan, perekonomian, pendidikan hingga kondisi sosial.

"Proses penanganan karhutla saat ini bukan hanya tentang pemadaman dan pemulihan saja, tetapi juga tentang ketegasan negara terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas bencana karhutla," kata Puan, Jumat (30/10/2026).

Ia mengingatkan agar seluruh tahapan penegakan hukum tetap memperhatikan kepentingan masyarakat yang terdampak. Sebab, warga membutuhkan kepastian bahwa perlindungan dan bantuan pemerintah tetap berjalan selama proses hukum berlangsung.

Puan mendorong pemerintah pusat dan daerah memastikan keberlanjutan dukungan bagi masyarakat, terutama keluarga yang masih menghadapi dampak karhutla.

"Penanganan perkara memiliki tahapan tersendiri, sedangkan kebutuhan warga untuk berobat, belajar, dan bekerja memerlukan respons sesuai keadaan yang mereka hadapi," ucapnya.

Selain persoalan kesehatan dan pendidikan, perhatian juga perlu diberikan kepada masyarakat yang mengalami penurunan pendapatan serta peningkatan biaya kebutuhan sehari-hari.

Pemerintah diminta mengantisipasi kemungkinan dampak terhadap pekerja dan pelaku usaha kecil apabila keputusan hukum terhadap perusahaan yang diduga terlibat memengaruhi aktivitas ekonomi di wilayah setempat.

Langkah perlindungan tersebut, menurut Puan, harus dilaksanakan sesuai kewenangan tanpa mengurangi tanggung jawab pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Tujuan bersama kita adalah memberi masyarakat kesempatan hidup yang lebih aman," ujarnya.

Polri Tetapkan 245 Orang dan 20 Korporasi sebagai Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap perkembangan penanganan kasus karhutla di berbagai wilayah Indonesia. Hingga Oktober 2026, sebanyak 245 orang dan 20 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyampaikan perkembangan tersebut saat berada di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026).

Asep menegaskan, kepolisian akan menindak kasus kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.

"Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Asep.

Dalam perkara yang melibatkan korporasi, Polri mencatat 104 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.

Dari penanganan tersebut, sebanyak 20 korporasi ditetapkan sebagai tersangka. Rinciannya, empat perusahaan berstatus PMA dan 16 perusahaan dalam negeri.

Sementara untuk perkara perorangan, kepolisian menangani 287 laporan polisi dengan 245 orang ditetapkan sebagai tersangka. Luas lahan terbakar dalam perkara tersebut tercatat mencapai 5.859,12 hektare.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan di Indonesia, sekaligus mendorong pertanggungjawaban pihak-pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan.

Y
YulianaEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update