WALHI Desak Polri Ungkap 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Ini Tuntutannya
monitorkayong.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Region Kalimantan mendesak Polri mengungkap identitas 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pengungkapan tersebut dinilai penting untuk memastikan pertanggungjawaban hukum tidak hanya berhenti pada perusahaan, tetapi juga menelusuri perusahaan induk dan pemilik manfaat akhir atau beneficial owner.
Desakan ini muncul setelah Bareskrim Polri memaparkan penanganan kasus karhutla yang melibatkan puluhan perusahaan di berbagai wilayah Indonesia.
Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Barat, Sri Hartini, mengatakan masyarakat berhak mengetahui identitas perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan.
Menurutnya, keterbukaan informasi diperlukan agar proses penegakan hukum berjalan transparan sekaligus memberikan kepastian mengenai pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
“WALHI Kalbar mendesak Bareskrim Polri, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup tidak sekadar menerapkan pasal pidana formal. Harus ada tindakan tegas berupa pembekuan hingga pencabutan izin usaha bagi korporasi yang terbukti lalai maupun sengaja membakar lahan konsesinya,” kata Sri Hartini di Pontianak.
Ia menilai penetapan 20 korporasi sebagai tersangka harus menjadi momentum untuk mengevaluasi pengawasan kawasan hutan dan lahan gambut, terutama terkait kewajiban perusahaan dalam mencegah kebakaran di wilayah konsesinya.
WALHI juga meminta Polri membuka informasi mengenai 23 perusahaan yang direkomendasikan untuk dicabut izin usahanya. Informasi tersebut mencakup lokasi operasional dan grup usaha yang menaungi perusahaan terkait.
Selain itu, organisasi lingkungan tersebut mendorong pemeriksaan terhadap jajaran direksi dan komisaris apabila ditemukan dasar hukum mengenai keterlibatan maupun tanggung jawab mereka dalam kebakaran.
Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah, Janang Firman Palanungkai, mengingatkan agar penegakan hukum terhadap karhutla diterapkan secara setara kepada masyarakat maupun korporasi.
Ia menyoroti pengalaman peladang di Kalimantan Tengah yang sebelumnya berhadapan dengan proses hukum terkait perkara karhutla.
“Jangan sampai Polri tegas ke peladang, tetapi lemah ke korporasi. Publik punya hak mengetahui siapa saja nama korporasi yang terlibat dan di mana lokasi beroperasinya,” katanya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan, Raden Rafiq Sepdian Fadel Wibisono, menegaskan penanganan karhutla tidak cukup hanya melalui penetapan tersangka dan pemberian sanksi pidana.
Menurutnya, perusahaan yang terbukti bertanggung jawab juga harus diwajibkan memulihkan ekosistem hutan dan gambut yang rusak akibat kebakaran.
Pemulihan tersebut, kata dia, perlu mencakup pembiayaan rehabilitasi lingkungan serta ganti rugi bagi masyarakat yang terdampak asap karhutla.
Berdasarkan data yang disampaikan Bareskrim Polri, WALHI Region Kalimantan mencatat terdapat 104 laporan polisi terkait dugaan karhutla yang melibatkan korporasi, dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.
Dari penanganan perkara tersebut, sebanyak 20 korporasi ditetapkan sebagai tersangka, sementara 23 perusahaan direkomendasikan untuk dicabut izin usahanya.
WALHI menilai penegakan hukum harus diikuti pembenahan tata kelola kawasan hutan, pengawasan konsesi, dan perlindungan masyarakat terdampak.
Persoalan ini juga menjadi perhatian bagi daerah-daerah di Kalimantan Barat yang menghadapi ancaman karhutla, termasuk Kabupaten Kayong Utara.
Upaya pencegahan kebakaran dan perlindungan kawasan gambut membutuhkan pengawasan berkelanjutan serta keterlibatan seluruh pihak. Sebab, dampak karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengganggu aktivitas ekonomi, kesehatan, dan kehidupan masyarakat.
Dengan demikian, penanganan karhutla diharapkan tidak berhenti pada proses hukum, tetapi juga memastikan pemulihan lingkungan dan perlindungan masyarakat yang terdampak.
