Anggaran Restorasi Jangan Dibebankan ke Negara, WALHI Dorong Prinsip Pencemar Membayar
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) meminta pembiayaan pemulihan gambut dan mangrove dalam skema Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) menerapkan prinsip pencemar membayar.
MonitorKayong.com — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) meminta pembiayaan pemulihan gambut dan mangrove dalam skema Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) menerapkan prinsip pencemar membayar.
WALHI menilai negara dan masyarakat tidak seharusnya menanggung seluruh biaya pemulihan ketika kerusakan lingkungan terjadi akibat pelanggaran atau kelalaian penanggung jawab usaha.
Rencana pembentukan BPGMN yang berada langsung di bawah Presiden Prabowo Subianto dinilai menjadi momentum untuk membangun mekanisme pemulihan yang transparan.
Koordinator Pengkampanye WALHI Nasional Uli Arta Siagian mengatakan biaya pemulihan harus dibebankan kepada pihak yang bertanggung jawab apabila kerusakan terjadi akibat pelanggaran atau kelalaian.
“Ketika kerusakan terjadi akibat pelanggaran atau kelalaian penanggung jawab usaha, biaya pemulihan tidak boleh dialihkan kepada negara dan masyarakat,” ujar Uli.
WALHI juga meminta seluruh komponen pembiayaan dapat ditelusuri publik.
Hal itu meliputi denda, ganti kerugian lingkungan, kewajiban pemulihan, penggunaan anggaran hingga hasil pemulihan.
Selain persoalan pembiayaan, WALHI meminta pemerintah mengubah ukuran keberhasilan restorasi.
Jumlah sekat kanal, sumur bor, luas intervensi, dan kegiatan penanaman tidak dapat menjadi satu-satunya indikator.
Pemulihan harus terlihat dari membaiknya fungsi ekologis, kondisi hidrologis, tinggi muka air tanah, tutupan vegetasi, serta menurunnya risiko kebakaran.
Data titik panas 2026 menunjukkan urgensi persoalan tersebut. Dari 30.927 titik panas nasional dengan tingkat kepercayaan tinggi pada 1 Januari hingga 7 September, sebanyak 9.703 berada di kawasan gambut.
Lebih dari 80 persen titik panas di kawasan gambut berada di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.
WALHI meminta BPGMN juga mengevaluasi perizinan yang berada di kawasan gambut dan memastikan perusahaan menjalankan kewajiban perlindungan lingkungan.
Apabila terdapat pelanggaran, izin perlu mendapatkan tindakan sesuai ketentuan dan tanggung jawab pemulihan harus tetap ditagihkan.
Bagi WALHI, pembentukan BPGMN perlu menghasilkan sistem perlindungan dan pemulihan yang transparan, terukur, dan dapat diawasi publik.
