Kabut Asap Masih Mengancam, Samarinda Resmi Perpanjang Masa Darurat Karhutla
SAMARINDA — Pemerintah Kota Samarinda secara resmi mengambil keputusan untuk memperpanjang penetapan status darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah krusial ini diambil menyusul evaluasi menyeluruh terhadap kondisi kualitas udara di wilayah ibu kota Provinsi Kalimantan Timur tersebut yang hingga saat ini dinilai belum kembali normal. Paparan asap dan potensi munculnya titik panas (hotspot) baru masih menjadi ancaman nyata bagi keselamatan serta kesehatan masyarakat luas.
Perpanjangan masa darurat ini ditujukan untuk memaksimalkan seluruh potensi sumber daya yang dimiliki daerah, baik dari segi personel, peralatan pemadam, hingga penyiapan anggaran darurat. Dengan mempertahankan status siap siaga ini, jajaran Satuan Tugas (Satgas) Karhutla yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dinas pemadam kebakaran, serta relawan masyarakat dapat bertindak secara cepat tanpa terhambat kendala administratif apabila sewaktu-waktu terjadi penambahan titik api di lapangan.
Keputusan perpanjangan status darurat karhutla ini disepakati dalam rapat evaluasi bencana yang melibatkan segenap unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta instansi teknis terkait. Pemantauan data indikator kualitas udara dari alat Penakar Standar Pencemar Udara (ISPU) menunjukkan bahwa konsentrasi partikel debu halus dan asap sisa pembakaran lahan masih kerap menyentuh level sedang hingga tidak sehat pada rentang waktu tertentu, terutama saat pagi dan malam hari ketika pergerakan angin cenderung melambat.
Kondisi diperparah oleh masih minimnya curah hujan dengan intensitas tinggi di sejumlah kawasan rawan. Sebagian besar wilayah Kalimantan Timur, khususnya daerah pinggiran Samarinda yang didominasi oleh semak belukar, lahan gambut, dan vegetasi kering, masih sangat rentan tersulut api. Hambatan utama di lapangan dalam memadamkan karhutla di lahan gambut adalah sifat apinya yang sering kali menjalar di bawah permukaan (ground fire), sehingga meski permukaan atas terlihat padam, bara api di bagian bawah tanah tetap berpotensi membakar vegetasi sekitarnya jika tertiup angin kencang.
Sebagai bentuk perlindungan kepada warga, Pemerintah Kota Samarinda mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan diri terhadap bahaya paparan polusi udara. Warga disarankan mengurangi aktivitas di luar ruangan (outdoor) jika tidak mendesak, serta wajib mengenakan masker standar seperti N95 atau masker bedah guna meminimalisasi risiko gangguan pernapasan. Kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, serta penderita riwayat penyakit pernapasan seperti asma dan bronchitis diminta untuk mendapatkan perhatian ekstra.
Sektor kesehatan pun disiagakan secara penuh. Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan rumah sakit daerah di seluruh pelosok Samarinda dituntut siap melayani peningkatan pasien Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Selain itu, posko-posko kesehatan darurat juga didirikan di titik-titik strategis yang berdekatan dengan daerah terdampak kabut asap paling parah guna menyalurkan bantuan berupa obat-obatan, vitamin, dan pembagian masker gratis kepada pengguna jalan maupun pemukiman warga.
Di sisi pencegahan dan penegakan hukum, aparat kepolisian bersama TNI dan Satpol PP meningkatkan intensitas patroli darat ke kawasan-kawasan rawan pembakaran. Pemkot Samarinda secara tegas melarang keras aktivitas pembukaan lahan pertanian atau perkebunan dengan cara dibakar, baik yang dilakukan oleh perorangan maupun korporasi. Tindakan tegas berupa sanksi pidana dan denda akan diberlakukan secara transparan bagi siapa saja yang terbukti sengaja menyulut api hingga memicu bencana karhutla skala besar.
Satgas udara juga terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat serta badan penanggulangan bencana nasional untuk mempertimbangkan langkah rekayasa cuaca atau operasi water bombing (pemboman air) lewat helikopter jika kondisi titik api membahayakan wilayah pemukiman dan objek vital. Kerjasama lintas instansi ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan kualitas udara sehingga aktivitas roda perekonomian, pendidikan, dan mobilitas masyarakat Samarinda dapat kembali berjalan dengan aman dan normal.
Pemerintah daerah mengimbau seluruh elemen warga untuk proaktif melaporkan setiap temuan titik asap atau aktivitas pembakaran lahan yang mencurigakan melalui layanan panggil darurat hotline BPBD atau pihak kepolisian terdekat. Sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dan kesadaran mandiri masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus rantai bencana tahunan ini demi mengembalikan udara bersih bagi Kota Samarinda.
