Kanwil Kemenkum Kalbar dan Bapperida Kayong Utara Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual
monitorkayong.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat memperkuat kerja sama dengan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Kayong Utara untuk meningkatkan pelindungan kekayaan intelektual sekaligus menjaga warisan budaya lokal.
Salah satu langkah yang dilakukan melalui koordinasi pada Kamis (15/10/2026) tersebut adalah penyerahan dokumen Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Nyapat Taon untuk ditindaklanjuti dalam proses pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Kalimantan Barat.
Koordinasi yang berlangsung di Ruang Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar itu juga membahas peningkatan fasilitasi layanan Kekayaan Intelektual (KI), pengembangan Sentra KI, serta inventarisasi potensi budaya daerah yang perlu didokumentasikan dan dilindungi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny PESTA Simamora, menegaskan bahwa kolaborasi pemerintah pusat dan daerah diperlukan untuk membangun sistem pelindungan kekayaan intelektual yang berkelanjutan.
“Pelindungan kekayaan intelektual harus menjadi bagian dari upaya mendorong potensi daerah agar memiliki nilai tambah dan kepastian hukum. Melalui sinergi dengan pemerintah daerah, kita ingin memastikan karya, produk unggulan, dan kekayaan budaya masyarakat dapat diidentifikasi, didokumentasikan, serta memperoleh pelindungan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Selain Nyapat Taon, inventarisasi kekayaan intelektual komunal di Kayong Utara juga diarahkan untuk menggali potensi budaya lainnya. Di antaranya motif khas daerah, tradisi dan upacara adat, serta cerita rakyat yang memiliki nilai sejarah dan budaya.
Pendataan tersebut membutuhkan dokumentasi yang memadai, mulai dari asal-usul, sejarah, makna filosofis, hingga komunitas yang mendukung dan melestarikannya. Keterlibatan masyarakat adat, tokoh masyarakat, serta komunitas budaya dinilai penting untuk memastikan informasi yang dihimpun akurat.
Upaya pelindungan juga mencakup peningkatan pemahaman masyarakat dan perangkat daerah mengenai berbagai jenis kekayaan intelektual, seperti pendaftaran merek, hak cipta, desain industri, dan bentuk pelindungan lainnya sesuai karakteristik objek.
Dalam proses pengajuan, pendampingan diperlukan untuk membantu pemohon melengkapi dokumen, menentukan kelas barang dan jasa secara tepat, serta memastikan kesesuaian data permohonan.
Kanwil Kemenkum Kalbar dan Bapperida Kayong Utara juga membahas rencana sosialisasi, edukasi, dan pendampingan layanan KI yang dijadwalkan berlangsung pada akhir Oktober hingga November 2026. Pembahasan tersebut sekaligus menjadi bagian dari persiapan program kerja tahun 2027.
Pengembangan Sentra KI turut menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut. Sentra ini diharapkan dapat berfungsi sebagai pusat informasi dan fasilitasi bagi masyarakat, pelaku usaha, perguruan tinggi, serta komunitas budaya yang membutuhkan layanan kekayaan intelektual.
Agar pelayanan berjalan optimal, pengembangan Sentra KI perlu didukung petugas atau administrator yang kompeten, mekanisme pertukaran informasi, serta pemantauan kegiatan secara berkala. Koordinasi lintas perangkat daerah, termasuk yang membidangi koperasi dan UMKM, perdagangan, kebudayaan, pendidikan, serta riset dan inovasi, juga diperlukan untuk memperluas jangkauan layanan.
Sebagai tindak lanjut, kedua pihak akan mematangkan jadwal sosialisasi dan pendampingan KI, menelaah dokumen pendukung pencatatan KIK, meningkatkan kapasitas petugas Sentra KI, serta menyusun rencana fasilitasi untuk 2027.
Koordinasi tersebut turut mencakup kebutuhan penyusunan peraturan daerah dan naskah akademik sesuai kewenangan serta kebutuhan pemerintah daerah.
Melalui kerja sama ini, pelindungan kekayaan intelektual diharapkan semakin mudah diakses masyarakat. Selain menjaga keberadaan warisan budaya lokal agar dapat diwariskan kepada generasi berikutnya, upaya tersebut juga diharapkan membuka peluang peningkatan nilai tambah produk unggulan dan pengembangan potensi ekonomi Kabupaten Kayong Utara.
