Sabtu, 24 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Karhutla Jadi Sorotan, WALHI Dorong Evaluasi Perizinan hingga Pemulihan Ekosistem

✍️ Rudi Hartono 🕒 18 Sep 2026 👁️ 15x dibaca
Ilustrasi
Ilustrasi Foto: dok. Istimewa

Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi perhatian setelah Presiden Prabowo Subianto meminta penguatan penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran.

JAKARTA – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi perhatian setelah Presiden Prabowo Subianto meminta penguatan penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran.

Dalam arahan pada 16 September 2026, Presiden meminta korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai pencabutan izin dan diproses berdasarkan unsur pidana.

Presiden juga mendorong penguatan sanksi bagi pelaku karhutla, termasuk wacana pelabelan “terorisme ekologi”.

WALHI Laporkan 372 Perusahaan

Koordinator Pengkampanye WALHI Nasional Uli Arta Siagian mengatakan, penegakan hukum harus diarahkan kepada pihak yang terbukti bertanggung jawab, termasuk korporasi pemegang konsesi.

WALHI telah melaporkan 372 perusahaan kepada Presiden yang areal konsesinya terindikasi terbakar berdasarkan analisis titik panas sepanjang Januari–September 2026.

Dari informasi yang dihimpun redaksi, lima nama perusahaan yang tercantum dalam informasi terkait karhutla adalah PT Mahkota Rimba Utama, PT Hutan Ketapang Industri, PT Mayawana Persada Mas, PT Duta Andalan Sukses, dan PT Wana Lestari Jaya.

Lima nama tersebut merupakan informasi yang dihimpun redaksi dan bukan daftar yang dinyatakan oleh WALHI dalam kutipan di bawah ini.

Uli mengatakan pemerintah tidak cukup hanya melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap perusahaan yang terindikasi.

“Di tengah besarnya jumlah perusahaan yang terindikasi tersebut, pemerintah tidak boleh berhenti pada pendataan dan pemeriksaan, tetapi harus memastikan proses hukum dan pertanggungjawaban korporasi berjalan secara nyata. Jangan sampai pengetatan terhadap kearifan lokal masyarakat justru bergerak lebih cepat daripada penegakan hukum terhadap korporasi. Ketegasan Presiden harus diterjemahkan dengan menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab, membuka proses penanganannya secara transparan, serta memastikan pemegang konsesi menjalankan kewajiban pencegahan, pengendalian, dan pemulihan atas karhutla,” kata Uli.

Evaluasi Perizinan

Sorotan terhadap penanganan karhutla juga berkaitan dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Inpres tersebut ditetapkan pada 30 Agustus 2026.

Selain WALHI, AMAN, Yayasan Pusaka, dan ICEL memberikan perhatian terhadap sejumlah aspek dalam kebijakan tersebut, mulai dari praktik kearifan lokal Masyarakat Adat hingga tata kelola perizinan dan pemulihan ekosistem.

Pada bagian akhir pernyataannya, Uli kembali mendorong evaluasi terhadap perizinan serta langkah penegakan hukum dan pemulihan ekosistem.

“Harusnya Instruksi Presiden ini memerintahkan kementerian/lembaga terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh perizinan, mulai dari izin-izin yang bertumpang tindih dengan ekosistem gambut dan hutan, memberikan penegakan hukum dalam bentuk pencabutan ataupun penciutan izin, menagih pertanggungjawaban korporasi untuk memulihkan ekosistem gambut, dan memastikan keselamatan masyarakat yang saat ini terdampak karhutla,” tutup Uli.

RH
Rudi HartonoPemimpin Redaksi
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update