Kemendagri Tinjau Aturan Pembukaan Lahan dengan Cara Dibakar, Kalbar Jadi Prioritas
monitorkayong.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah meninjau sejumlah peraturan daerah yang berkaitan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk aturan yang masih mengatur pembukaan lahan dengan cara dibakar.
Peninjauan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026. Kepala Subdirektorat Tata Operasional dan Kebakaran Kemendagri, Danang Putra, mengatakan proses evaluasi dilakukan bersama pemerintah daerah untuk memastikan regulasi daerah sejalan dengan ketentuan nasional.
"Ini merupakan proses yang cukup panjang dan perlu koordinasi intensif dengan pemda, karena ini kaitannya dengan bagaimana kita bisa mengharmonisasi, me-review, mengevaluasi peraturan-peraturan," kata Danang dalam Konferensi Pers di Gedung Kemenko Polkam, Kamis (1/10/2026).
Menurut Danang, evaluasi tidak hanya berfokus pada isi peraturan, tetapi juga mencakup sejumlah aspek seperti subjek pengaturan, kearifan lokal, persyaratan teknis pembukaan lahan, pengendalian kawasan gambut, hingga mekanisme pencegahan dan pengawasan karhutla.
"Beberapa aspek yang kami uji antara lain adalah subjek pengaturan, aspek kearifan lokal serta sejauh mana kearifan lokal itu berperan dalam hal pembukaan lahan dengan cara dibakar, persyaratan teknisnya seperti apa, lalu bagaimana pengendalian kawasan gambut serta mekanisme pencegahan hingga pengawasannya," tutur Danang.
Kalbar Jadi Salah Satu Provinsi Prioritas
Hingga Kamis (1/10/2026), Kemendagri telah melakukan peninjauan di tiga provinsi yang menjadi prioritas, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Sumatera Selatan.
Untuk Kalimantan Barat, evaluasi telah dilakukan dan ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi Kalbar melalui penerbitan instruksi gubernur kepada para bupati dan wali kota.
"Pertama di Provinsi Kalimantan Barat. Kita sudah melakukan evaluasi dan tindak lanjut dari Pemprov untuk menerbitkan instruksi gubernur kepada bupati/wali kota yang fokusnya menegaskan soal larangan pembukaan lahan dengan cara dibakar," kata dia.
Danang menjelaskan, pengaturan mengenai kearifan lokal tetap perlu memperhatikan aspek keamanan melalui mekanisme verifikasi dan pengawasan yang ketat.
Kemendagri juga menekankan bahwa perubahan atau pencabutan aturan daerah harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kekosongan hukum.
"Proses pencabutan juga sebetulnya sudah beberapa kali dilakukan, tapi yang perlu kita ketahui bahwa untuk pencabutan itu harus hati-hati. Jangan sampai ada kekosongan hukum, sehingga harus sudah dipastikan ada pengaturan yang baru dan sesuai dengan ketentuan nasional," ujar Danang.
Sementara itu, di Kalimantan Tengah, pemerintah daerah disebut telah mengambil langkah melalui penerbitan maklumat bersama antara pemerintah daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait penanganan karhutla.
"Kalau Gubernur Kalteng itu sudah menerbitkan maklumat bersama antara pemerintah daerah dan Forkopimda mengenai karhutla," kata Danang.
