Sabtu, 24 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Kemenhut Sanksi 32 Perusahaan Terkait Karhutla, Luas Lahan Terbakar Capai 12.926 Hektare

✍️ Yuliana 🕒 20 Oct 2026 👁️ 2x dibaca
ilustrasi karhutla kalbar
ilustrasi karhutla kalbar Foto: istimewa

monitorkayong.com – Kementerian Kehutanan memperkuat penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan di tujuh provinsi. Total areal terbakar yang terkait dengan penanganan tersebut mencapai 12.926,74 hektare.

Sanksi diberikan dalam berbagai bentuk, mulai dari pembekuan izin, kewajiban pemulihan ekosistem, hingga pencabutan izin. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemegang izin memenuhi kewajiban perlindungan hutan serta mencegah kebakaran berulang di wilayah konsesi.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan penindakan administratif menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan pengelolaan hutan.

Dari total 32 perusahaan yang dikenai sanksi, sebanyak 19 perusahaan dijatuhi pembekuan izin disertai kewajiban pemulihan ekosistem pada areal terbakar seluas 9.546,42 hektare.

Kemudian, delapan subjek hukum diwajibkan melakukan pemulihan ekosistem pada lahan seluas 2.211,19 hektare. Sementara itu, lima subjek hukum lainnya telah dicabut izinnya.

Tujuh Provinsi Menjadi Sasaran Penindakan

Penindakan tersebut mencakup Kalimantan Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.

Kalimantan Barat menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian dengan sembilan perusahaan dikenai sanksi administratif. Perusahaan tersebut masing-masing berinisial PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI, dan PT WLJ.

Selain Kalbar, sanksi diberikan kepada dua perusahaan di Jambi, lima perusahaan di Sumatera Selatan, lima perusahaan di Kalimantan Selatan, tujuh perusahaan di Kalimantan Tengah, tiga perusahaan di Kalimantan Timur, serta satu perusahaan di Kalimantan Utara.

Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak cukup hanya melalui pemadaman api. Pengawasan terhadap pemegang izin dan penelusuran pihak yang bertanggung jawab juga diperlukan untuk mengurangi risiko kebakaran di masa mendatang.

125 Subjek Hukum Ditangani dalam Perkara Pidana

Selain penjatuhan sanksi administratif, Kementerian Kehutanan menangani dugaan tindak pidana karhutla terhadap 125 subjek hukum, baik perorangan maupun korporasi.

Sebanyak 44 subjek hukum masih berada dalam tahap penyelidikan, sedangkan 79 lainnya telah memasuki tahap penyidikan.

Dalam proses penyidikan tersebut, 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan satu korporasi ditetapkan sebagai tersangka. Dua subjek hukum korporasi lainnya telah mencapai tahap P-22, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.

Dwi menegaskan, penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran, termasuk kemungkinan keterlibatan pemilik manfaat atau beneficial owner.

Pemerintah juga membuka kemungkinan menuntut ganti rugi atas kerusakan hutan apabila hasil pemeriksaan menemukan dasar pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan.

Penegakan Hukum untuk Menekan Dampak Asap Lintas Negara

Penanganan karhutla menjadi perhatian tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga regional. Asap kebakaran hutan dan lahan berpotensi menyebar melintasi batas negara sehingga mengganggu kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan.

Indonesia telah menandatangani ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution pada 2002 dan meratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014.

Melalui sanksi administratif, proses pidana, dan kemungkinan gugatan ganti rugi, pemerintah berupaya meningkatkan kepatuhan pemegang izin sekaligus mendorong pemulihan ekosistem yang terdampak.

Penegakan hukum tersebut diharapkan dapat memperkuat pencegahan karhutla dan memastikan pihak yang terbukti bertanggung jawab memenuhi kewajiban hukumnya.

Y
YulianaEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update