Ketapang hingga Kapuas Masuk Peta Pencabutan PBPH, WALHI Soroti Ancaman Karhutla Berulang
Empat dari lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang izinnya dicabut Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya telah masuk dalam laporan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).
MonitorKayong.com — Empat dari lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang izinnya dicabut Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya telah masuk dalam laporan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).
Keempat perusahaan tersebut adalah PT Wana Lestari Jaya, PT Pancaran Wana Nusa, PT Grace Putri Perdana, dan PT Babugus Wahana Lestari.
Sementara satu perusahaan lainnya yang turut dicabut izinnya adalah PT Prima Multi Buana.
Pencabutan izin diumumkan pada 21 September 2026 terhadap perusahaan yang berada di sejumlah wilayah Kalimantan.
PT Wana Lestari Jaya beroperasi di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, dengan luas konsesi sekitar 29.140 hektare.
PT Prima Multi Buana memiliki konsesi 11.882 hektare di Banjar, Kalimantan Selatan.
PT Pancaran Wana Nusa memiliki konsesi 3.812 hektare di Lamandau, Kalimantan Tengah.
Selanjutnya PT Grace Putri Perdana memiliki konsesi seluas 28.990 hektare di Lamandau, Sukamara, dan Ketapang.
Sedangkan PT Babugus Wahana Lestari memiliki konsesi seluas 18.640 hektare di Kapuas, Kalimantan Tengah.
Jika digabungkan, total luas konsesi kelima perusahaan mencapai 92.464 hektare.
Pengkampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional Umi Ma’rufah mengatakan pihaknya masih menunggu tindak lanjut terhadap perusahaan lain yang telah dilaporkan.
“Dari lima perusahaan yang izinnya dicabut, empat di antaranya telah kami laporkan kepada Presiden dan kementerian terkait,” ujar Umi.
WALHI sebelumnya melaporkan 372 perusahaan yang disebut terindikasi terlibat karhutla pada 15 September 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 148 perusahaan merupakan pemegang PBPH. Setelah empat perusahaan masuk dalam laporan tersebut dicabut izinnya, WALHI menyebut masih ada 144 PBPH yang perlu diverifikasi.
WALHI meminta pemerintah menggunakan data dan kondisi lapangan dalam proses pemeriksaan, termasuk melihat keberulangan kebakaran di wilayah konsesi.
Organisasi lingkungan tersebut juga menekankan pentingnya pertanggungjawaban terhadap kerusakan lingkungan serta pemulihan kawasan dan sumber kehidupan masyarakat.
Sumber: Siaran pers WALHI, 25 September 2026.
