Pemicu Karhutla 30 Hektare di Pulau Hanaut Kotim Terungkap: Berawal dari Bakar Sabut dan Pelepah Kelapa
SAMPIT — Upaya pembersihan lahan tani yang dilakukan secara teledor berujung pada konsekuensi hukum serius di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah. Seorang pria berinisial S (54) kini harus berhadapan dengan penyidik kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghanguskan hamparan area seluas kurang lebih 30 hektare di Desa Bapinang Hilir Laut, Kecamatan Pulau Hanaut.
Aksi pembakaran sampah pelepah dan sabut kelapa yang semula berskala kecil tersebut berembet cepat menjadi kobaran api hebat yang merusak ekosistem sekitar. Pihak Kepolisian Resor (Polres) Kotim yang menerima laporan kejadian langsung menerjunkan personil untuk mengamankan lokasi, melakukan penanganan pemadaman, serta menangkap terduga pelaku pembakaran.
Mewakili Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra, Kasi Humas Polres Kotim Iptu Edi Walujo mengonfirmasi tindakan tegas pihak kepolisian atas penetapan status hukum terhadap warga tersebut.
"Akibat kejadian itu, anggota langsung bergerak cepat mengamankan pelakunya. Yang bersangkutan saat ini resmi jadi tersangka," kata Edi.
Peristiwa bencana kebakaran lahan ini berawal dari aktivitas rutin pembersihan areal kebun. Berdasarkan data yang dihimpun dari pihak kepolisian, tersangka S berniat merapikan kawasan lahan miliknya dari sisa-sisa material organik. Tersangka memicu api menggunakan korek api gas untuk memusnahkan tumpukan pelepah kelapa kering serta sabut kelapa yang menumpuk.
Sayangnya, pembersihan lahan dengan media api tersebut tidak diimbangi dengan perhitungan cuaca dan kondisi lingkungan sekitar. Pada saat api dinyalakan, kondisi vegetasi di sekitar lokasi dalam keadaan sangat kering akibat terpapar cuaca panas. Situasi kian memburuk lantaran hembusan angin di wilayah pesisir Pulau Hanaut bertiup cukup kencang.
Dalam waktu singkat, percikan dan kobaran api dari pembakaran pelepah kelapa tersebut menjalar ke hamparan rumput serta semak belukar yang menjalar di sekitarnya. Api yang semula diniatkan hanya untuk membakar tumpukan sampah kelapa kecil secara cepat membesar di luar kendali tersangka. Ketiadaan sekat bakar yang memadai serta terbatasnya sarana pemadam mandiri di lokasi membuat perambatan api tidak lagi dapat dihentikan secara manual.
Amukan si jago merah merambat luas melahap vegetasi di sekitarnya hingga area yang hangus terbakar meluas mencapai sekitar 30 hektare. Kepulan asap tebal membubung tinggi di atas wilayah Desa Bapinang Hilir Laut dan mengancam kualitas udara di pemukiman sekitar.
Aparat kepolisian dari Polsek setempat bersama Satuan Reskrim Polres Kotim segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna melakukan pemadaman bersama tim gabungan dan melakukan olah TKP. Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan barang bukti di lapangan, polisi menyimpulkan bahwa penyebab utama karhutla masif di area tersebut berakar dari kelalaian tersangka S.
"Akibat kejadian itu, anggota langsung bergerak cepat mengamankan pelakunya," terang Edi.
Saat ini tersangka S bersama barang bukti berupa sisa material terbakar dan alat pemantik api telah berada di Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan hukum mendalam serta proses penyidikan lebih lanjut.
Penetapan tersangka dalam kasus Karhutla di Pulau Hanaut ini menjadi pengingat keras bagi seluruh warga Kalimantan Tengah, khususnya di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, akan bahaya laten membuka lahan dengan cara membakar. Kebiasaan tradisional memusnahkan gulma atau limbah pertanian dengan pembakaran dinilai sangat rawan memicu bencana lingkungan ekologis yang dahsyat, terutama pada musim kemarau atau periode cuaca ekstrem.
Polres Kotim menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindakan pembakaran lahan secara sengaja maupun akibat kelalaian yang berdampak luas bagi keselamatan umum dan kesehatan masyarakat. Kepolisian mengimbau agar para pemilik lahan dan petani mengalihkannya ke metode pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB) yang jauh lebih aman serta ramah lingkungan.
Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwasanya dampak karhutla bukan sekadar musnahnya vegetasi dan kerugian material pemilik lahan, melainkan juga timbulnya kabut asap yang memicu penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) serta merusak ekosistem hayati.
"Selain berisiko merusak lingkungan dan menghanguskan lahan dalam skala luas, pembakaran yang memicu karhutla juga dapat berujung pada proses hukum bagi pihak yang bertanggung jawab," pungkasnya.
Pihak kepolisian terus gencar menggalakkan sosialisasi pencegahan karhutla ke desa-desa rawan sembari menegakkan proses hukum tanpa pandang bulu terhadap setiap oknum pelanggar yang memicu kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kasus penindakan hukum terhadap karhutla di Kotim ini beriringan dengan pengetatan aturan mengenai pemeliharaan lingkungan hidup di tingkat nasional dan daerah. Pemerintah kabupaten setempat bersama aparat penegak hukum intensif mengkampanyekan Instruksi Presiden terkait penguatan penegakan larangan pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara dibakar.
Edukasi kepada masyarakat mengenai cara pengelolaan limbah kelapa dan pembersihan kebun tanpa bakar menjadi kebutuhan mendesak agar kejadian serupa di Pulau Hanaut tidak terulang kembali. Kepolisian berharap penetapan status tersangka pada kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa waspada dan bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan api di area terbuka.
