Pemkab Kayong Utara Ingin Radio Daerah Jadi Penghubung Pemerintah dan Warga
MONITORKAYONG – Pemerintah Kabupaten Kayong Utara ingin memperkuat keberadaan Radio Kayong Utara sebagai salah satu media komunikasi publik di daerah. Radio tersebut diharapkan bisa menjadi penghubung yang lebih efektif antara pemerintah dan masyarakat.
Bupati Kayong Utara Romi Wijaya menyampaikan hal itu setelah menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL), Selasa (14/9/2026).
Rapat tersebut berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat. Menurut Romi, raperda LPPL diperlukan untuk memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi Radio Kayong Utara dalam menjalankan fungsinya.
“Pengajuan Raperda ini substansinya sebenarnya adalah untuk memberikan penguatan peran agar Radio Kayong Utara ini bisa lebih optimal sebagai media komunikasi dua arah antara pemerintah daerah dan masyarakat,” ujar Romi.
Ia mengatakan keberadaan regulasi yang lebih kuat diharapkan tidak hanya membuat radio daerah semakin aktif menyampaikan informasi, tetapi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.
Romi menyebut pembahasan raperda tersebut mendapat respons positif dari fraksi-fraksi di DPRD Kayong Utara. Secara prinsip, seluruh fraksi menyetujui agar pembahasan aturan tersebut dilanjutkan.
“Fraksi-fraksi di DPRD Kayong Utara pada prinsipnya setuju untuk Raperda ini dilanjutkan pembahasannya. Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama, Raperda ini nanti bisa disepakati bersama untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” katanya.
Menurutnya, jika raperda tersebut nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah, keberadaan Radio Kayong Utara diharapkan semakin memiliki peran dalam mendukung komunikasi pemerintah dengan masyarakat.
“Sehingga upaya kita untuk semakin memperkuat peran Radio Kayong Utara ini dapat mencapai tujuan dan sasaran yang kita inginkan bersama,” tambah Romi.
