Sabtu, 24 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Daerah
Daerah

Penyebab Kebakaran Lahan Kotawaringin Barat Diusut, Sampel Tanah dan Arang Diperiksa Polisi

✍️ M Fadli 🕒 20 Oct 2026 👁️ 2x dibaca
Garis polisi dipasang di TKP kebakaran lahan Kotawaringin Barat.
Garis polisi dipasang di TKP kebakaran lahan Kotawaringin Barat. Foto: istimewa

Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah — Langkah tegas dalam menangani bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus diintensifkan oleh aparat kepolisian di wilayah Kalimantan Tengah. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menerjunkan tim penyidik untuk melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara mendalam di tiga lokasi kebakaran lahan yang berbeda di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat. Upaya ini dilakukan guna mengusulkan pembuktian ilmiah dan memastikan penyebab pasti munculnya titik api di kawasan tersebut.

Dalam kegiatan olah TKP yang berlangsung maraton tersebut, petugas penyidik kepolisian tidak hanya memetakan area yang hangus terbakar, tetapi juga mengumpulkan sejumlah barang bukti fisik dari lapangan. Barang bukti utama yang diamankan dari ketiga titik lokasi karhutla meliputi sampel tanah yang terbakar serta sisa-sisa arang dari vegetasi yang hangus. Seluruh sampel materiil ini selanjutnya dikirim dan diserahkan ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polri untuk menjalani pemeriksaan sains forensik secara mendalam.

Langkah hukum dan pemeriksaan lapangan ini merupakan bentuk komitmen serius kepolisian dalam menindak tegas siapapun pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik secara sengaja maupun akibat kelalaian yang merugikan masyarakat luas.

Penyelidikan Intensif dan Pengambilan Sampel di 3 Titik Kebakaran

Proses penyisiran dan pengumpulan barang bukti dilakukan secara cermat oleh personel Satreskrim Polres Kobar. Tiga titik lokasi yang menjadi sasaran utama olah TKP ini merupakan area yang sebelumnya mengalami insiden kebakaran cukup parah dan sempat memicu kepulan asap di sekitar wilayah permukiman serta akses jalan.

Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Yusfandi Usman, melalui Kasat Reskrim Polres Kobar, AKP Angga Yuli Hermanto, menjelaskan bahwa tindakan olah TKP ini merupakan prosedur wajib dalam siklus penyelidikan tindak pidana lingkungan hidup dan karhutla. Setiap detail di lokasi kejadian diperiksa untuk memastikan apakah ada unsur kesengajaan manusia atau faktor alam semata.

Pengambilan sampel tanah dan arang diposisikan sebagai bukti krusial. Melalui pengujian kimia dan struktur bahan di Laboratorium Forensik, ahli forensik dapat menentukan bahan pemicu kebakaran, tingkat suhu panas saat api berkobar, hingga pola perambatan api. Data ilmiah inilah yang nantinya akan memperkuat berkas penyidikan di pengadilan dalam menjerat para pelaku pembakaran lahan.

Pernyataan Resmi Kepolisian

Dalam keterangannya kepada media terkait penanganan kasus kebakaran lahan di Kotawaringin Barat, Kasat Reskrim Polres Kobar menegaskan komitmen penegakan hukum yang sedang berjalan saat ini.

"Kami telah menurunkan tim untuk melakukan olah TKP di tiga lokasi karhutla yang ada di wilayah hukum Polres Kobar. Dari lokasi tersebut, anggota mengambil sampel tanah dan arang bekas kebakaran guna dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik," ujar AKP Angga Yuli Hermanto.

Lebih lanjut, pihak kepolisian juga menekankan pentingnya hasil analisis sains dari Labfor untuk menentukan arah proses hukum selanjutnya. Pemeriksaan forensik akan menjawab secara pasti mekanisme keterbakaran lahan di tiga titik tersebut.

"Pemeriksaan Labfor ini sangat penting untuk mengetahui secara pasti penyebab kebakaran, apakah ada unsur kesengajaan atau faktor lain. Jika ditemukan indikasi kesengajaan, kami akan memproses hukum pihak-pihak yang bertanggung jawab," tegasnya.

AKP Angga Yuli Hermanto juga kembali memberikan imbauan keras kepada seluruh lapisan masyarakat, pemilik lahan, hingga pihak korporasi agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Tindakan membakar hutan dan lahan tidak hanya merusak ekosistem dan mengancam kesehatan masyarakat akibat polusi asap, tetapi juga memiliki sanksi pidana yang sangat berat.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan alasan apa pun. Sanksi hukum bagi pelaku karhutla sangat tegas dan memikul ancaman pidana penjara serta denda yang cukup besar," pungkas AKP Angga Yuli Hermanto.

Upaya Pencegahan dan Situasi Karhutla di Kotawaringin Barat

Fenomena kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kotawaringin Barat menjadi perhatian serius berbagai pihak setiap kali memasuki musim kemarau. Vegetasi lahan gambut yang mendominasi sebagian besar wilayah Kobar menjadikan kawasan ini sangat rentan terbakar. Api yang membakar lahan gambut kerap kali sulit dipadamkan karena merambat di bawah permukaan tanah (underground fire), sehingga membutuhkan penanganan ekstra dari Satuan Tugas (Satgas) Karhutla.

Selain melakukan penegakan hukum dan olah TKP di lokasi-lokasi terdampak, Polres Kotawaringin Barat bersama jajaran Polsek setempat terus menggencarkan patroli dialogis dan sosialisasi pencegahan karhutla secara masif. Petugas kepolisian mendatangi warga di desa-desa rawan kebakaran untuk memberikan edukasi mengenai bahaya karhutla serta konsekuensi hukum yang membayangi para pelaku pembakaran.

Masyarakat diajak untuk beralih ke metode pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB) yang lebih ramah lingkungan dan aman bagi kelestarian alam. Langkah kolaboratif antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, TNI, Manggala Agni, serta relawan masyarakat peduli api (MPA) diharapkan mampu menekan angka kejadian karhutla di wilayah Kotawaringin Barat secara signifikan.

Dengan dibawanya sampel tanah dan arang dari 3 lokasi karhutla ke Laboratorium Forensik, kepolisian berharap proses pembuktian dapat berjalan cepat dan transparan. Langkah ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku pembakaran lahan bahwa setiap jejak kejahatan terhadap lingkungan akan teridentifikasi melalui pendekatan scientific crime investigation (penyelidikan kejahatan berbasis ilmiah).

MF
M FadliEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update