Rakernas SPS Soroti Dampak Pemotongan DBH dan TKD terhadap Media Daerah
monitorkayong.com – Serikat Perusahaan Pers (SPS) mendorong pemerintah pusat lebih bijaksana dalam menerapkan kebijakan pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Transfer ke Daerah (TKD). Kebijakan fiskal tersebut dinilai berpotensi memberikan dampak berantai terhadap aktivitas ekonomi daerah hingga keberlangsungan industri pers nasional dan daerah.
Dorongan itu menjadi salah satu dari enam rekomendasi strategis yang dihasilkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) SPS 2026 di Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (5/11/2026).
Melalui rekomendasi tersebut, SPS meminta pemerintah mempertimbangkan kondisi sektor riil dan ekosistem pers ketika menerapkan kebijakan pengurangan transfer ke daerah.
Pasalnya, berkurangnya kapasitas fiskal pemerintah daerah dapat memengaruhi aktivitas ekonomi serta belanja daerah. Kondisi tersebut berpotensi berdampak terhadap berbagai sektor usaha, termasuk perusahaan media yang bergantung pada dinamika perekonomian daerah.
SPS menilai keberlanjutan perusahaan pers daerah perlu menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan ekonomi dan fiskal nasional. Sebab, media memiliki peran penting dalam menyediakan informasi publik sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial.
Selain menyoroti kebijakan fiskal, Rakernas SPS 2026 juga menyepakati penguatan kemitraan strategis dan berkelanjutan antara perusahaan pers anggota SPS dengan pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kemitraan tersebut diharapkan mampu memperkuat ekosistem industri media, mendukung keberlanjutan usaha perusahaan pers, dan meningkatkan kualitas komunikasi publik tanpa mengabaikan independensi jurnalistik.
Ketua Umum SPS, Januar P. Ruswita, mengatakan perjalanan organisasi selama delapan dekade menunjukkan pentingnya kemampuan beradaptasi menghadapi perubahan industri pers.
Menurutnya, perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan telah mengubah pola produksi, distribusi, hingga konsumsi informasi masyarakat.
Perubahan tersebut menuntut SPS memperkuat perannya sebagai wadah perusahaan pers sekaligus organisasi yang mampu menjawab tantangan keberlanjutan bisnis media.
Lampung Jadi Tuan Rumah Kongres SPS 2027
Selain membahas keberlanjutan industri pers, Rakernas SPS 2026 menetapkan Provinsi Lampung sebagai tuan rumah Kongres SPS 2027.
Kongres tersebut direncanakan berlangsung pada Juni 2027, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 SPS.
Forum memberikan mandat kepada Pengurus SPS Pusat bersama SPS Provinsi Lampung untuk mempersiapkan seluruh kebutuhan penyelenggaraan kongres sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Rakernas juga merekomendasikan penyempurnaan AD/ART sebagai salah satu agenda prioritas Kongres 2027, terutama terkait mekanisme Musyawarah Daerah Provinsi (Musdaprov) dan tata kelola kepengurusan SPS di tingkat provinsi.
Selain itu, terdapat usulan penghapusan ketentuan larangan rangkap jabatan bagi pengurus SPS provinsi dalam organisasi partai politik. Ketentuan tersebut saat ini tercantum dalam AD SPS BAB IV tentang Organisasi Pasal 12 Ayat (8).
Usulan perubahan itu masih harus dibahas dan diputuskan melalui mekanisme Kongres SPS 2027.
Rakernas turut merekomendasikan pembentukan lagu mars SPS sebagai identitas organisasi sekaligus simbol pemersatu untuk memperkuat rasa memiliki dan kebanggaan anggota.
Rakernas SPS 2026 mengusung tema "Konsolidasi Organisasi Menuju Kongres SPS 2027" dan diikuti perwakilan dari sembilan provinsi, yakni Aceh, Riau, Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Utara.
Enam rekomendasi yang dihasilkan diharapkan menjadi landasan penguatan kelembagaan SPS sekaligus memperjuangkan keberlanjutan perusahaan pers di tengah perubahan industri media dan dinamika kebijakan ekonomi nasional.
