Raperda Perubahan APBD Kayong Utara 2026 Disetujui DPRD, Anggaran Fokus pada Prioritas
monitorkayong.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kayong Utara Tahun Anggaran 2026 disetujui DPRD Kabupaten Kayong Utara untuk diproses lebih lanjut menjadi Peraturan Daerah.
Wakil Bupati Kayong Utara Amru Chanwari mengapresiasi perhatian dan semangat jajaran DPRD selama pembahasan Raperda perubahan anggaran tersebut.
Menurut Amru, keterbatasan kemampuan APBD menjadi salah satu tantangan pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan pembangunan yang tersebar di enam kecamatan.
"Memang untuk mengakomodir keseluruhan wilayah terutama yang tersebar menjadi enam kecamatan ini dengan APBD kita yang sangat terbatas, maka ini juga yang menjadi kendala sehingga kami dari pemerintah daerah mengalokasikan dana daerah mana yang menjadi prioritas terlebih dahulu,” jelas Amru, usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD, Sukadana, Rabu (30/9).
Ia mengatakan kondisi keterbatasan anggaran membuat pemerintah daerah harus menentukan skala prioritas. Dengan demikian, anggaran yang tersedia dapat diarahkan terlebih dahulu untuk kebutuhan masyarakat dan pembangunan yang dinilai paling mendesak.
Meski terdapat sejumlah kebutuhan yang belum masuk dalam perubahan APBD 2026, Amru memastikan hal tersebut bukan berarti pemerintah mengabaikannya.
Kebutuhan yang belum dapat diakomodasi pada perubahan APBD 2026 akan kembali dipertimbangkan dalam penyusunan APBD murni 2027.
“Jadi bukan karena yang hari ini belum teranggarkan, berarti itu terabaikan, tidak. Tetapi nanti insyaallah, di murni 2027 yang belum dianggarkan, kita akan anggarkan kembali,” tegasnya.
Persetujuan Raperda perubahan APBD tersebut menjadi bagian dari proses penyesuaian anggaran pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Kayong Utara.
