Sabtu, 24 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Rina Sa’adah Minta Polemik Perda Peladang Kalbar Diselesaikan Lewat Dialog

✍️ Yuliana 🕒 16 Oct 2026 👁️ 6x dibaca
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rina Sa’adah.
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rina Sa’adah. Foto: istimewa

monitorkayong.com – Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rina Sa’adah, meminta polemik Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal diselesaikan melalui dialog dan kajian hukum yang objektif.

Menurut Rina, upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) perlu berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian pada tradisi berladang. Ia mengingatkan agar kebijakan yang diambil tidak membuat masyarakat kehilangan kepastian hukum sebelum solusi pengganti disiapkan.

“Jangan sampai masyarakat kehilangan payung hukum, sementara solusi penggantinya belum disiapkan,” kata Rina dalam keterangannya, Kamis (15/10/2026).

Rina menilai, persoalan perda tersebut perlu dibahas dengan mempertimbangkan aspek lingkungan sekaligus kondisi sosial dan ekonomi masyarakat peladang. Karena itu, setiap ketentuan yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan perlu dikaji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Ia mendorong keterlibatan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, DPRD Kalbar, tokoh adat, akademisi, serta perwakilan masyarakat peladang dalam mencari jalan keluar.

“Kalau memang ada pasal yang berpotensi menimbulkan persoalan dalam pengendalian karhutla, mari kita kaji dan perbaiki sesuai mekanisme hukum. Namun, apabila perda tersebut juga memberikan perlindungan bagi masyarakat peladang, maka aspek itu jangan diabaikan,” ujarnya.

Perda Peladang Jadi Sorotan dalam Penanganan Karhutla

Polemik Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 kembali menjadi perhatian setelah Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pencabutan aturan tersebut dalam konteks penanganan karhutla.

Perda itu mengatur pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal, termasuk ketentuan mengenai pembakaran terkendali bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan. Aturan tersebut juga mencakup pembatasan luas lahan, ketentuan lokasi, serta kewajiban mencegah api merambat ke kawasan lain. Pembakaran di lahan gambut tidak diperbolehkan.

Bagi masyarakat yang menjalankan tradisi berladang, aturan tersebut dipandang sebagai salah satu landasan hukum dalam menjalankan kegiatan pertanian tradisional. Karena itu, rencana pencabutannya memunculkan kekhawatiran mengenai kepastian hukum dan keberlanjutan mata pencaharian mereka.

Di sisi lain, pengendalian karhutla tetap menjadi persoalan penting yang membutuhkan langkah pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum. Penanganan kebakaran juga perlu memperhatikan kondisi lingkungan serta dampaknya terhadap kesehatan dan kehidupan masyarakat.

Rina menegaskan, penanganan karhutla sebaiknya tidak berhenti pada perdebatan mengenai keberadaan perda. Pengawasan dan penegakan hukum juga perlu diperkuat agar tanggung jawab atas kebakaran dapat ditentukan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, evaluasi kebijakan diharapkan dapat menghasilkan solusi yang tetap mendukung upaya pencegahan kebakaran tanpa mengabaikan perlindungan hukum bagi masyarakat peladang.

Rekam Jejak Rina Sa’adah di Bidang Pertanian dan Perikanan

Rina Sa’adah merupakan anggota DPR RI periode 2024–2029 dari daerah pemilihan Jawa Barat X, yang meliputi Kabupaten Ciamis, Kuningan, Pangandaran, dan Kota Banjar. Ia bertugas di Komisi IV DPR RI yang membidangi pertanian, kehutanan, dan kelautan.

Meski bukan berasal dari daerah pemilihan Kalimantan Barat, perhatian Rina terhadap persoalan peladang berkaitan dengan ruang lingkup kerja komisi yang membidangi sektor pertanian dan kehutanan.

Rina menempuh pendidikan sarjana di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, dan menyelesaikannya pada 2014. Ia kemudian meraih gelar magister Kajian Ketahanan Nasional dari Universitas Indonesia pada 2017.

Pada Agustus 2026, Rina juga diberitakan meraih gelar doktor Ilmu Manajemen dari Universitas Padjadjaran. Disertasinya membahas pengaruh manajemen inovasi terhadap kinerja unit pengolahan ikan skala mikro dan kecil di Jawa Barat.

Sebelum menjadi legislator, ia memiliki pengalaman sebagai tenaga ahli di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Komite Olimpiade Indonesia. Ia juga pernah menjadi penasihat ahli di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan menjabat komisaris independen BRI Agro.

Di bidang organisasi, Rina tercatat sebagai pendiri Agromaritim Academy dan Ketua Umum Pemuda Tani HKTI. Pengalaman tersebut berkaitan dengan isu pengembangan pertanian, perikanan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Polemik perda peladang Kalbar kini menjadi salah satu isu yang membutuhkan pembahasan lintas pihak. Dialog, kajian hukum, dan keterlibatan masyarakat diharapkan dapat membantu menemukan kebijakan yang memperhatikan kepentingan lingkungan sekaligus keberlangsungan hidup masyarakat peladang.

Y
YulianaEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update