Sabtu, 24 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Separuh Perkara Karhutla Korporasi Nasional Berasal dari Kalbar

✍️ Yuliana 🕒 01 Oct 2026 👁️ 9x dibaca
KLH/BPLH menyegel lahan bekas kebakaran PT Sinar Karya Mandiri di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
KLH/BPLH menyegel lahan bekas kebakaran PT Sinar Karya Mandiri di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Foto: istimewa

monitorkayong.com-Kalimantan Barat menjadi salah satu wilayah dengan jumlah perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi cukup tinggi sepanjang 2026. Dari 52 perkara korporasi yang diterima Kejaksaan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), sebanyak 26 perkara berasal dari Kalimantan Barat.

Data tersebut berarti perkara korporasi dari Kalbar mencapai 50 persen dari keseluruhan perkara korporasi yang diterima Kejaksaan hingga September 2026. Data itu disampaikan dalam konferensi pers perkembangan penanganan karhutla di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Kejaksaan Agung, Muttaqin Harahap, mengatakan Kejaksaan telah menerima 172 perkara karhutla berdasarkan SPDP sepanjang Januari hingga September 2026.

Dari jumlah tersebut, 120 perkara melibatkan perorangan, sementara 52 perkara lainnya melibatkan korporasi. Untuk perkara korporasi, Kalimantan Barat tercatat memiliki jumlah terbanyak dengan 26 perkara, disusul Sumatera Selatan sebanyak 15 perkara.

Muttaqin menegaskan bahwa penerimaan SPDP tidak berarti pihak yang terlibat telah dinyatakan bersalah. Setiap perkara masih harus diproses berdasarkan kecukupan alat bukti dan tahapan hukum yang berlaku.

Kejaksaan juga mendorong agar penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada proses pidana, tetapi turut memperhatikan pemulihan akibat tindak pidana. Upaya tersebut dapat mencakup penelusuran, pemblokiran, hingga penyitaan aset apabila memenuhi persyaratan hukum.

19 Badan Usaha di Kalbar Diverifikasi KLH

Selain data Kejaksaan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga mencatat tingginya konsentrasi pengawasan badan usaha di Kalimantan Barat.

KLH telah melakukan pengawasan terhadap 57 badan usaha yang memiliki area terbakar dengan total luas mencapai 34.636 hektare. Dari jumlah tersebut, 19 badan usaha berada di Kalimantan Barat.

KLH mencatat area terbakar yang diverifikasi di Kalbar mencapai 44,35 persen dari keseluruhan luas area yang diperiksa. Berdasarkan total 34.636 hektare, persentase tersebut setara sekitar 15,36 ribu hektare.

Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH, Ardyanto Nugroho, mengatakan hasil verifikasi menunjukkan terdapat 17 dari 57 perusahaan yang memiliki riwayat kejadian karhutla berulang.

Berdasarkan karakteristik penggunaan lahan, sekitar 95 persen lokasi kebakaran yang diverifikasi berada di area perkebunan kelapa sawit, sedangkan hampir lima persen lainnya merupakan perkebunan tebu.

KLH menyatakan hasil pengawasan dan verifikasi tersebut akan ditindaklanjuti menggunakan instrumen pidana, perdata, dan sanksi administratif sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Polri Tangani 96 Laporan Korporasi

Penanganan karhutla juga dilakukan oleh Kepolisian. Hingga 28 September 2026, Bareskrim Polri mencatat 341 laporan polisi terkait karhutla dengan luas areal mencapai 30.566,55 hektare.

Dari jumlah tersebut, 245 laporan berkaitan dengan pertanggungjawaban perorangan dengan luas areal 5.181,61 hektare. Polisi telah menetapkan 196 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Sementara itu, sebanyak 96 laporan berkaitan dengan pertanggungjawaban korporasi dengan luas areal yang terkait mencapai 25.384,94 hektare. Sebagian besar perkara korporasi tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.

Polri menyatakan proses penyelidikan masih berlangsung dan jumlah perkara maupun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dapat berubah berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan.

Penanganan Tidak Hanya Berupa Pidana

Berbagai data dari Kejaksaan, KLH, dan Polri menunjukkan bahwa penanganan karhutla melibatkan sejumlah jalur hukum dan lembaga.

Kejaksaan memproses perkara berdasarkan SPDP yang diterima, KLH melakukan pengawasan terhadap badan usaha yang memiliki area terbakar, sedangkan Polri mencatat laporan berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan.

Karena memiliki basis pencatatan yang berbeda, angka dari masing-masing lembaga tidak dapat langsung dijumlahkan sebagai jumlah perusahaan yang berbeda. Satu perusahaan dapat saja tercatat dalam lebih dari satu proses penanganan.

Bagi Kalimantan Barat, tingginya jumlah perkara korporasi dan badan usaha yang masuk dalam pengawasan menunjukkan besarnya perhatian pemerintah terhadap penanganan karhutla di wilayah tersebut.

Penegakan hukum juga diarahkan agar tidak berhenti pada proses penyidikan, tetapi mencakup pemulihan lingkungan dan pencegahan agar kebakaran tidak kembali terjadi

Y
YulianaEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update