Sabtu, 24 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Strategi KPID dan DPRD Kalbar Menjaga Keberadaan Siaran Lokal di Tengah Era Disrupsi Digital

✍️ M Fadli 🕒 13 Oct 2026 👁️ 8x dibaca
KPID dan DPRD
KPID dan DPRD Foto: kpidkalbar.or.id

PONTIANAK — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Barat merangkul berbagai pemangku kepentingan media untuk menggalang masukan komprehensif guna memperkokoh eksistensi serta kedaulatan konten lokal di era transformasi digital. Langkah taktis ini diwujudkan melalui helatan Focus Group Discussion (FGD) Penyiaran bertajuk "Mengawal Konten Lokal di Era Digital" yang digelar berkolaborasi dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat.

Upaya pengumpulan aspirasi ini tidak sekadar bertujuan untuk merespons pesatnya alih teknologi media, namun juga disiapkan sebagai basis formulasi rekomendasi resmi daerah terhadap proses revisi Ranperda maupun Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang sedang bergulir di tingkat nasional.

Poin Utama & Aspirasi Penting (Piramida Terbalik: Ringkasan Utama)

Forum diskusi tersebut menjadi wadah strategis bagi praktisi media lokal, insan penyiaran, jurnalis, hingga akademisi untuk menyuarakan berbagai kendala operasional serta tantangan adaptasi di tengah gempuran platform digital global.

Dua fokus utama yang dihasilkan dari pertemuan lintas sektor ini mencakup:

  1. Penguatan Regulasi & Kebijakan: Mendorong agar regulasi penyiaran nasional memberikan perlindungan hukum, kepastian porsi siaran, serta keberlanjutan bisnis (sustainability) bagi media daerah.

  2. Kemandirian Ekosistem Media Daerah: Mendorong insan penyiaran lokal agar berinovasi menciptakan konten bernilai kearifan lokal yang adaptif, edukatif, serta memiliki daya saing tinggi.

Masukan Strategis Ditargetkan Masuk RUU Penyiaran

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Barat menilai bahwa perubahan perilaku masyarakat dalam mengonsumsi informasi mensyaratkan adanya penyesuaian regulasi yang berpihak pada keberlanjutan media lokal. Aspirasi dan poin-poin krusial yang dihimpun dari para pelaku usaha media serta jurnalis di Kalimantan Barat dipastikan akan disalurkan ke tingkat pusat.

Langkah ini diambil agar dinamika dan tantangan nyata yang dialami oleh stasiun televisi, radio, dan media penyiaran daerah dapat terakomodasi secara adil dalam draft pembentukan RUU Penyiaran terbaru. Masukan ini juga menjadi acuan KPID Kalbar dalam menyusun rekomendasi kebijakan penyiaran di wilayah Kalimantan Barat.

Ketua KPID Kalimantan Barat menyampaikan keterangannya terkait mekanisme penjaringan aspirasi ini secara langsung:

"Masukan dihimpun melalui Focus Group Discussion (FGD) penyiaran bertema mengawal konten lokal di era digital yang kami gelar bersama Komisi I DPRD Kalbar hari"

Melalui wadah FGD ini, KPID Kalbar menegaskan komitmennya untuk tidak hanya bertindak sebagai pengawas siaran, melainkan juga sebagai fasilitator yang mengawal kepentingan publik dan keberlangsungan industri penyiaran di daerah.

Dukungan Penuh dari Komisi I DPRD Kalimantan Barat

Dukungan politik dan kelembagaan ditunjukkan secara konkrit oleh Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Barat. Pihak legislatif menilai bahwa media lokal memegang peranan krusial sebagai pilar penyebaran informasi publik, pelestari kebudayaan daerah, serta penggerak pembangunan di Kalimantan Barat.

Legislatif siap memfasilitasi program-program penguatan kapasitas serta mendorong kebijakan yang dapat memberikan ruang gerak lebih luas bagi tumbuh kembangnya siaran lokal.

Sikap dan komitmen DPRD Kalbar terhadap keberadaan media daerah disampaikan langsung oleh Rasmidi:

"Kami siap memfasilitasi kegiatan-kegiatan seperti ini serta mendorong media untuk menghadirkan konten lokal. Media memiliki peran strategis dalam mendukung kemajuan daerah,"

Tantangan Ekosistem Penyiaran dan Solusi Mapan di Era Digital

Pertumbuhan pesat media berbasis internet dan platform media sosial memberikan disrupsi besar terhadap model bisnis penyiaran konvensional seperti radio dan televisi. Tanpa adanya regulasi yang kuat dan inovasi materi siaran, kearifan lokal terancam tergerus oleh dominasi konten luar.

Oleh karena itu, kolaborasi antara KPID, DPRD, dan insan pers menyepakati pentingnya pembentukan ekosistem media lokal yang:

  • Adaptif: Mampu memanfaatkan teknologi baru dan distribusi multi-platform untuk menjangkau penonton generasi muda.

  • Inovatif: Menyajikan pengemasan materi budaya, berita, dan hiburan lokal yang segar tanpa menghilangkan ciri khas daerah.

  • Berkelanjutan: Memiliki kepastian regulasi serta dukungan kemitraan ekonomi yang menjamin kelangsungan hidup lembaga penyiaran.

Rangkaian masukan yang diperoleh dari FGD ini diharapkan dapat terus dikawal hingga membuah hasil konkrit, baik pada tingkat kebijakan daerah maupun regulasi penyiaran tingkat nasional.

MF
M FadliEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update