Tak Lagi Bekerja, Dampak Paparan Asbes Masih Mengintai Mantan Pekerja Karawang
MonitorKayong.com — Hubungan kerja yang telah berakhir tidak serta-merta menghilangkan risiko kesehatan akibat paparan asbes. Hal tersebut terlihat dari laporan belasan mantan pekerja industri pengolahan asbes kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang, Senin (28/9/2026).
Para mantan pekerja melaporkan dugaan Penyakit Akibat Kerja yang diduga berkaitan dengan paparan asbes dan silika selama bekerja. Mereka juga meminta adanya kepastian mengenai hak kesehatan dan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja.
Dr. Anna Suraya, pakar toksikologi okupasi, menjelaskan masa laten menjadi salah satu karakteristik penyakit akibat paparan asbes. “Penyakit terkait asbes dapat memiliki masa laten selama puluhan tahun. Penyakit paru akibat asbes menunjukkan bahwa interval antara pajanan dan munculnya penyakit dapat mencapai lebih dari 10 tahun sejak paparan pertama,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan terhadap 36 mantan pekerja menunjukkan 10 orang mengalami asbestosis dan lima orang mengalami silikosis. Sementara 21 orang lainnya masih membutuhkan penelusuran dan/atau pemeriksaan sesuai kebutuhan medis.
Kuasa hukum para mantan pekerja dari LBH LION, Subono, S.H., mengatakan laporan tersebut dilakukan untuk memperoleh perlindungan negara. “Kami ingin negara memberikan perlindungan kepada warganya. Kami ingin penyakit yang dialami teman-teman mantan pekerja asbes ini ditetapkan sebagai penyakit akibat kerja, sehingga mereka dapat memperoleh pelayanan kesehatan dan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja yang menjadi hak mereka,” ujarnya.
Agung, salah seorang mantan pekerja, mengatakan para pekerja sebelumnya tidak mengetahui risiko kesehatan dari asbes. “Pada saat bekerja kami tidak tahu bahwa asbestos berbahaya. Setiap tahun perusahaan melakukan pemeriksaan medical check-up, namun kami tidak pernah diberitahukan hasilnya, sehingga kami merasa aman-aman saja,” katanya.
Para mantan pekerja sebelumnya telah melaporkan kasus tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang pada 21 September 2026. Langkah tersebut ditempuh untuk memperoleh pengakuan dan perlindungan atas penyakit yang diduga berkaitan dengan pekerjaan.
Kasus tersebut juga menyoroti persoalan manfaat JKK bagi pekerja yang baru mengetahui penyakit setelah hubungan kerja berakhir. LION Indonesia menilai masa laten penyakit menjadi salah satu tantangan dalam pemberian perlindungan kepada mantan pekerja.
