Yusril Wacanakan Pulau Tak Berpenghuni Jadi Lokasi Rehabilitasi Narapidana Narkotika
monitorksyong.com – Pemerintah mewacanakan pemanfaatan pulau-pulau tak berpenghuni di Indonesia sebagai lokasi rehabilitasi narapidana kasus narkotika untuk membantu mengatasi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan gagasan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi tingkat menteri di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Menurut Yusril, rencana itu merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) serta Menteri Hukum untuk mencari solusi atas persoalan kepadatan penghuni lapas.
Ia menyebut lebih dari separuh penghuni lapas di Indonesia merupakan narapidana kasus tindak pidana narkotika.
"Pak Aries Kepala Bappisus juga diundang oleh Pak Presiden beberapa waktu yang lalu. Beliau memberikan satu pandangan bahwa kemungkinan akan melibatkan TNI-Polri. Ya, kami memilih pulau-pulau yang kosong, yang tidak ada penghuninya," kata Yusril.
Yusril menjelaskan, sejumlah pulau yang belum berpenghuni dinilai berpotensi digunakan untuk mendukung program rehabilitasi dan pembinaan narapidana. Salah satu pulau yang disebut dalam pembahasan tersebut memiliki luas hingga sekitar 700 hektare.
Pembinaan Mencakup Keterampilan dan Kedisiplinan
Dalam skema yang diwacanakan, peserta rehabilitasi tidak hanya mendapatkan pembinaan mental, tetapi juga pelatihan keterampilan untuk mendukung kemandirian setelah kembali ke masyarakat.
Kegiatan yang dipertimbangkan meliputi pertanian, peternakan, dan perikanan. Pembinaan kedisiplinan juga berpotensi melibatkan personel TNI atau Polri.
"Banyak kita pulau yang kadang luasnya sampai 700 hektare, enggak ada manusianya. Malah buaya yang tinggal di situ. Nah, mungkin akan ditaruh di sana. mereka akan dilatih kedisiplinan oleh TNI atau oleh Polri. Mereka bertani, atau jadi nelayan atau apalah, dalam rangka pembinaan korban penyalahgunaan narkotika," ujarnya.
Yusril menilai rehabilitasi perlu dilakukan secara menyeluruh. Selain penanganan kesehatan oleh tenaga medis, program pembinaan juga dapat mencakup pendidikan, penguatan mental, dan pengembangan kemampuan praktis.
Dengan pendekatan tersebut, narapidana diharapkan memiliki keterampilan yang dapat dimanfaatkan untuk menjalani kehidupan secara produktif setelah menyelesaikan masa pembinaan.
TNI dan Polri Berpotensi Dilibatkan
Yusril menyebut pelibatan TNI dan Polri masih menjadi salah satu opsi yang dibahas pemerintah. Peran kedua institusi tersebut berpotensi diarahkan pada pembinaan kedisiplinan dan dukungan terhadap kegiatan rehabilitasi.
Ia mengaitkan usulan tersebut dengan pelaksanaan tugas nonperang TNI yang mencakup pengabdian kepada masyarakat.
"Tugas-tugas nonperang itu termasuk dalam rangka pengabdian kepada masyarakat, membina korban-korban narkotika ini. Insya Allah jadi orang baik, nanti terampil beternak buaya, terampil pertanian, dan lain-lain segala macam kan tentu ada manfaatnya bagi kepentingan bangsa dan negara," ujarnya.
Usulan mengenai pelibatan aparat dan pola pembinaan tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) pemerintah untuk rancangan perubahan undang-undang tentang narkotika dan psikotropika.
Pemerintah Pertimbangkan Badan Rehabilitasi Khusus
Selain menentukan lokasi dan pola pembinaan, pemerintah juga mempertimbangkan pembentukan badan khusus untuk menangani program rehabilitasi narkotika.
Yusril mengatakan pembentukan lembaga baru perlu disertai kejelasan tugas, kewenangan, dan dukungan anggaran agar program dapat berjalan secara terarah.
"Sehingga dengan undang-undang ini maka dibentuk misalnya Badan Rehabilitasi Narkotika Nasional atau bagaimanalah kita pikirkan caranya dan nanti ada anggarannya sehingga masalah ini bisa kita atasi dengan cara yang baik," kata Yusril.
Meski demikian, pemanfaatan pulau tak berpenghuni sebagai lokasi rehabilitasi masih sebatas gagasan yang memerlukan pembahasan lebih lanjut. Bentuk pelaksanaan program, pembagian kewenangan antarlembaga, serta dasar hukum dan kebutuhan anggarannya masih perlu dikaji sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
