ASPIRASI Desak Pemerintah Publikasikan Naskah Resmi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
monitorkayong.com – Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) mendesak pemerintah segera memublikasikan salinan resmi Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah disahkan DPR RI dalam rapat paripurna pada 6 Oktober 2026.
Desakan tersebut muncul menyusul belum adanya kejelasan mengenai akses terhadap naskah resmi undang-undang yang akan menjadi salah satu rujukan dalam hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha.
ASPIRASI menilai keterbukaan dokumen hukum tersebut penting agar seluruh pihak dapat memahami aturan baru, termasuk ketentuan peralihan, waktu pemberlakuan, serta kedudukan regulasi ketenagakerjaan sebelumnya.
Organisasi pekerja itu juga mempertanyakan sejauh mana proses administrasi undang-undang telah berjalan, mulai dari penyampaian kepada Presiden hingga penandatanganan dan pengundangan.
Menurut ASPIRASI, ketidakjelasan tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif biasa. Sebab, pekerja maupun pengusaha membutuhkan kepastian hukum untuk menjalankan hak dan kewajiban masing-masing.
Persoalan ini dinilai semakin mendesak karena sejumlah anggota ASPIRASI tengah melakukan perundingan maupun pembaruan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahaan masing-masing.
Dalam proses tersebut, muncul pertanyaan mengenai regulasi yang harus digunakan sebagai landasan. Apakah masih mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahannya melalui UU Cipta Kerja, atau sudah perlu menyesuaikan dengan undang-undang baru yang telah disahkan DPR.
ASPIRASI mengingatkan, belum jelasnya pedoman hukum berpotensi memunculkan perbedaan penafsiran antara pekerja dan pengusaha. Kondisi tersebut dikhawatirkan menghambat perundingan PKB hingga memicu perselisihan hubungan industrial.
Padahal, kepastian regulasi dibutuhkan kedua belah pihak. Pekerja memerlukan kejelasan mengenai perlindungan dan pemenuhan hak, sedangkan pengusaha membutuhkan pedoman hukum yang pasti untuk menjalankan kegiatan usaha serta memenuhi kewajiban ketenagakerjaan.
Atas kondisi tersebut, ASPIRASI menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah.
Pertama, segera membuka dan memublikasikan salinan resmi UU Pelindungan Ketenagakerjaan agar dapat diakses masyarakat luas.
Kedua, memberikan penjelasan mengenai status terkini undang-undang, termasuk proses penyampaian kepada Presiden, penandatanganan, dan tahapan pengundangan.
Ketiga, menjelaskan tanggal pengundangan dan pemberlakuan, termasuk ketentuan peralihan serta kedudukan peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Keempat, menyediakan pedoman bagi pekerja dan pengusaha dalam menggunakan regulasi tersebut untuk penyusunan maupun pembaruan PKB, perjanjian kerja, dan pelaksanaan hubungan industrial.
Kelima, melibatkan serikat pekerja serta organisasi pengusaha dalam sosialisasi dan pembahasan aturan pelaksanaan agar penerapan undang-undang tidak menimbulkan persoalan baru.
ASPIRASI menegaskan, desakan tersebut merupakan bagian dari upaya organisasi dalam memperjuangkan kepastian hukum dan perlindungan pekerja di Indonesia.
Menurut organisasi tersebut, undang-undang bukan sekadar produk hukum yang disahkan di parlemen, melainkan aturan yang akan menjadi pedoman bagi jutaan pekerja dan pengusaha dalam menjalankan hubungan kerja.
Karena itu, pemerintah diminta segera memberikan kejelasan dan membuka akses terhadap naskah resmi undang-undang agar tidak terjadi ketidakpastian dalam penerapannya.
ASPIRASI berharap transparansi regulasi dapat menjaga keberlangsungan hubungan industrial sekaligus memastikan perlindungan hak pekerja berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
