Karhutla Kalbar Ancam Habitat Orangutan, 46 Individu Berhasil Diselamatkan
monitorkayong.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat mengancam habitat orangutan Kalimantan. Sejak Agustus hingga 9 Oktober 2026, sebanyak 46 individu orangutan telah diselamatkan dari kawasan terdampak kebakaran di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara.
Dari jumlah tersebut, delapan orangutan yang dinyatakan sehat mulai ditranslokasikan ke Hutan Lindung Batu Nyambu, Kabupaten Ketapang, pada 9 Oktober 2026. Pemindahan ini dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi satwa dilindungi tersebut kembali hidup di habitat alami yang dinilai sesuai dan relatif aman dari ancaman kebakaran.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, Murlan Dameria Pane, mengatakan puluhan orangutan tersebut dievakuasi dari sejumlah lokasi yang terdampak karhutla.
“Sejak Agustus hingga 9 Oktober 2026 selama siklus karhutla, setidaknya sudah ada 46 orangutan yang diselamatkan dari habitat yang terbakar. Sementara penyediaan habitat aman menjadi tantangan lanjutan bagi upaya konservasi satwa dilindungi tersebut,” kata Murlan di Pontianak, Minggu (11/10).
Delapan orangutan yang dipindahkan sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan dan observasi di Pusat Rehabilitasi Orangutan Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI) di Sungai Awan, Ketapang.
Mereka terdiri atas tiga pasangan induk dan anak serta dua individu jantan remaja. Satwa tersebut berasal dari sejumlah lokasi perkebunan dan kawasan hutan yang terdampak kebakaran di Ketapang dan Kayong Utara.
Di antara orangutan yang diselamatkan terdapat Mama Man dan anaknya, Man, yang dievakuasi dari Desa Tempurukan, Ketapang, pada 3 September 2026. Keduanya ditemukan bertahan di perkebunan warga dekat kawasan hutan yang terancam kebakaran.
Sementara itu, Mama Nopi dan anaknya, Nopi, bersama dua orangutan jantan remaja bernama Naufal dan Nopan, diselamatkan dari Desa Pemangkat, Kabupaten Kayong Utara, pada 4 September 2026.
Dua individu lainnya, Mama Lifa dan anaknya, Lifa, dievakuasi dari perkebunan kelapa sawit di Desa Pelang, Ketapang, pada 18 September 2026.
Sebelum translokasi, seluruh satwa menjalani pemeriksaan kesehatan dan mendapatkan perawatan sesuai kebutuhan. Hasil observasi menunjukkan kedelapan orangutan tersebut dalam kondisi sehat dan masih memperlihatkan perilaku alami sebagai satwa liar.
Direktur Operasional YIARI, Argitoeranting, menjelaskan bahwa Hutan Lindung Batu Nyambu dipilih berdasarkan kajian kesesuaian habitat dan daya dukung ekologis. Kawasan seluas sekitar 23.000 hektare itu memiliki tutupan hutan primer dan sekunder, sumber air, tumbuhan pakan, serta pepohonan yang dapat digunakan orangutan untuk membangun sarang.
“Bahkan di tengah-tengah situasi karhutla ini, lokasi ini masih cukup aman dan tidak pernah terbakar sejauh ini,” ujarnya.
Survei pada 2023 menunjukkan kawasan tersebut merupakan habitat alami orangutan dengan daya dukung ekologis yang dinilai memadai. Hutan Lindung Batu Nyambu juga terhubung dengan sejumlah kawasan hutan lindung dalam lanskap Arabella–Schwaner.
Keterhubungan kawasan hutan penting bagi orangutan karena satwa ini membutuhkan ruang jelajah, sumber makanan, dan akses terhadap air. Habitat yang terfragmentasi dapat membatasi pergerakan serta meningkatkan risiko konflik dengan manusia.
Argitoeranting menegaskan, translokasi bukanlah akhir dari proses penyelamatan. Perlindungan kawasan hutan dan pemantauan setelah pemindahan tetap diperlukan untuk memastikan orangutan mampu bertahan di habitat barunya.
“Translokasi bukanlah solusi akhir. Selama kebakaran masih berlangsung dan habitat terus terancam, upaya penyelamatan harus dibarengi dengan perlindungan hutan yang tersisa,” ujarnya.
CEO YIARI, Karmele Llano Sánchez, menambahkan bahwa orangutan yang telah pulih perlu mendapatkan kesempatan untuk kembali hidup bebas di alam. Namun, sebagian satwa yang diselamatkan masih menjalani perawatan intensif akibat luka bakar, malnutrisi, anemia berat, dan gangguan kesehatan lainnya.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Ketapang Utara, Ya’ Suharnoto, berharap pemindahan tersebut diikuti patroli pengamanan kawasan secara rutin, sosialisasi kepada masyarakat, serta penanaman pohon penghasil bunga dan buah sebagai sumber pakan orangutan.
Menurut dia, langkah tersebut dibutuhkan untuk menjaga kelangsungan hidup satwa sekaligus melindungi habitatnya dari ancaman kerusakan berikutnya.
Temuan Tengkorak Orangutan Masih Diselidiki
Di tengah upaya penyelamatan orangutan akibat karhutla, dugaan temuan tengkorak orangutan di areal bernilai konservasi tinggi atau High Conservation Value (HCV) perkebunan kelapa sawit milik PT KAL di Kabupaten Ketapang juga menjadi perhatian.
Tim gabungan yang terdiri atas BKSDA Kalimantan Barat, Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Kalimantan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalimantan Barat, serta tim dokter hewan YIARI mengevakuasi temuan tersebut pada Kamis (8/10). Proses evakuasi turut didampingi pihak manajemen perusahaan.
DLHK Kalimantan Barat telah mengumpulkan bahan dan keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk pengurus yang bertanggung jawab atas perkebunan PT KAL.
Hingga berita ini disusun berdasarkan informasi sumber, identitas spesies, perkiraan waktu kematian, serta kemungkinan adanya trauma atau kekerasan fisik masih menunggu hasil pemeriksaan forensik oleh BKSDA Kalimantan Barat bersama Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan.
Kepala DLHK Kalimantan Barat, Adi Yani, mengapresiasi laporan masyarakat yang menjadi awal penanganan temuan tersebut. Ia menyatakan proses penelusuran akan dikawal untuk mengungkap fakta di lapangan.
“Areal HCV seharusnya menjadi zona aman mutlak bagi keanekaragaman hayati, dan kami akan memastikan investigasi ini berjalan transparan untuk mengungkap fakta di lapangan,” katanya.
Kepala BKSDA Kalimantan Barat, Murlan Dameria Pane, mengatakan pemeriksaan forensik diperlukan untuk memastikan identitas dan kondisi satwa sebelum ditemukan.
“Kami perlu mengetahui secara pasti apakah tengkorak ini benar-benar Pongo pygmaeus, kapan estimasi waktu kematiannya, serta apakah ada indikasi unsur trauma atau kekerasan fisik sebelum satwa tersebut mati,” ujarnya.
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menjelaskan bahwa hasil pengumpulan bahan dan keterangan serta dokumen pemeriksaan forensik akan menjadi dasar untuk menentukan langkah penegakan hukum berikutnya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan Kementerian Kehutanan memberikan perhatian serius terhadap temuan tersebut. Pengelola konsesi perkebunan yang memiliki areal HCV, menurutnya, memiliki tanggung jawab menjaga kawasan bernilai konservasi dan koridor satwa liar.
“Kami menginstruksikan seluruh jajaran tim gabungan di daerah untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar penyebabnya. Penegakan hukum yang tegas akan ditegakkan demi memberikan efek jera dan memastikan kepatuhan korporasi terhadap perlindungan satwa liar dilindungi di Indonesia,” tegasnya.
Masyarakat diimbau tetap tenang dan memberikan ruang kepada tim gabungan untuk menjalankan penyelidikan. Pemerintah menyatakan perkembangan hasil pengumpulan keterangan dan pemeriksaan forensik akan disampaikan kepada publik.
Penyelamatan 46 orangutan dan pemindahan delapan individu ke Hutan Lindung Batu Nyambu memperlihatkan besarnya dampak karhutla terhadap satwa liar di Kalimantan Barat. Selain pemadaman kebakaran dan evakuasi satwa, perlindungan habitat menjadi bagian penting agar orangutan tidak kembali kehilangan sumber makanan, ruang jelajah, dan tempat hidupnya.
